SuaraLampung.id - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Andi Desfiandi, pihak yang menyuap Rektor Unila nonaktif Karomani terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila.
Saat penggeledahan di rumah Andi Desfiandi pada Kamis (25/8/2022), tim KPK mengamankan barang bukti elektronik.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, barang bukti elektronik dari rumah Andi Desfiandi akan digabungkan dengan bukti-bukti dari penggeledahan sebelumnya.
"Selanjutnya, segera dianalisis serta disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka," tambah Ali.
Sebelumnya, Rabu (24/8/2022), KPK telah mengamankan uang tunai sekitar Rp2,5 miliar, berbagai dokumen administrasi kemahasiswaan, serta barang elektronik dari penggeledahan rumah tersangka Karomani dan beberapa pihak terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila Tahun Akademik 2022.
Pada Selasa (23/8/2022), tim penyidik KPK juga mengamankan dokumen penerimaan mahasiswa baru dan data elektronik dari penggeledahan Gedung Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unila.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat tersangka. Selain tersangka AD selaku pemberi suap, tiga tersangka lain selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). (ANTARA)