SuaraLampung.id - Seorang pria asal Baradatu, Way Kanan, inisial BH (28) memeras seorang wanita dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mengatakan, tersangka mengancam akan menyebarkan video tak senonoh korban ke media sosial jika tidak memberikan sejumlah uang.
Iptu Chandra Dinata mengatakan, tersangka saat berkenalan dengan korban lewat aplikasi Tantan pada Juli 2022 mengaku sebagai anggota polisi berpangkat bripka berdinas di Polres Bogor.
"Setelah kenal, keduanya menjalin hubungan pertemanan dan sering berkomunikasi," kata Iptu Chandra Dinata dalam keterangannya, Rabu (24/8/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:5 Fakta Penangkapan Kapolsek Sukodono, Digerebek saat Konsumsi Sabu di Kantornya
Polisi gadungan itu mengajak korban inisial BG asal Lampung Tengah, video call melalui WhatsApp.
Dalam setiap berhubungan lewat video call, pelaku sering merayu korban, puncaknya pelaku meminta membuka pakaian korban, dengan alasan sayang dan cinta.
"Karena terpancing bujuk rayuan pelaku, akhirnya korban pun menuruti kemauan pelaku. Tak berselang lama, pelaku mengirimkan sebuah rekaman video, pelaku lalu mengancam menyebarkan video itu ke media sosial Facebook," ujar Chandra.
Dengan rekaman itu, pelaku memeras korban dan sering meminta sejumlah uang ke korban. Karena takut disebarkan, lalu korban mentransfer uang ke pelaku berjumlah Rp4,5 juta.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Mapolsek Seputih Banyak. Dalam kasus ini, diamankan barang bukti berupa dua unit Ponsel, rekening bank, dan uang tunai Rp255 ribu.
Baca Juga:Kronologi Ayah Bejat di Purwakarta Cabuli Anak Kandungnya yang Berusia 15 Tahun
Kemudian dua lembar bukti transfer bank, pistol mainan, baju dan celana polisi, serta atribut kepolisian lainnya.
Kemudian sehelai kaos polisi warna abu-abu telah diamankan petugas di Mapolsek Seputih Banyak, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.