24 Anggota Polri Dicopot, Lemkapi: Ini Bentuk Transparansi Kapolri

pencopotan 24 anggota Polri dari jabatannya merupakan bentuk transparansi

Wakos Reza Gautama
Rabu, 24 Agustus 2022 | 06:25 WIB
24 Anggota Polri Dicopot, Lemkapi: Ini Bentuk Transparansi Kapolri
Ilustrasi Logo Polri. Kapolri copot 24 anggota Polri dari jabatannya.

SuaraLampung.id - Sebanyak 24 anggota Polri dicopot dari jabatannya diduga terlibat menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Direktur Eksekutif Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, pencopotan 24 anggota Polri dari jabatannya merupakan bentuk transparansi kepada publik terkait pengusutan pembunuhan Brigadir J.

"Kami menyambut baik keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mencopot 24 anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik karena membantu tersangka Irjen Ferdy Sambo untuk menghalangi penyidikan kematian Brigadir J," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/8/2022).

Edi mengatakan, ketegasan Kapolri dengan mencopot puluhan polisi dan dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) merupakan bentuk transparansi penanganan kematian Brigadir J.

Baca Juga:Mahpud MD Dicecar Pertanyaan, Kompolnas Dianggap tidak Penting

"Kapolri tidak ragu dan bakal tegas menindak setiap anggota yang menjurus pada pelanggaran kode etik," kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.

Dia mengatakan, pencopotan puluhan anggota Polri tersebut dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri yang diketuai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Polisi Agung Budi Maryoto.

"Ke depan puluhan anggota Polri ini bakal dihadirkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP," katanya.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati (istri Ferdy Sambo), Bharada Eliezer, Bripka Ricky dan Kuwat Ma'ruf (sopir keluarga Ferdy Sambo).

Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022, Kapolri memutasi 24 polisi ke bagian Yanma terkait dugaan pelanggaran etik dalam menangani pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Baca Juga:Klub-klub Sepakbola Diminta PSSI Menghentikan Kerja Sama dengan Perusahaan Judi

Kepala Bagian Perangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Jakarta, Selasa menyebutkan, dari 24 polisi tersebut, 10 orang dari Divisi Propam, dua dari Bareskrim, dua dari Korbrimob, sembilan personel Polda Metro/Polres Jakarta Selatan dan satu personel Polda Jawa Tengah.

Sejumlah perwira yang terkena mutasi ke Yanma antara lain Kabag Perencanaan dan Administrasi Divpropam Kombes Pol Murbani Budi Pitono, Kabag Penegakan Hukum Biro Provost Kombes Pol Susanto, Pemeriksa Utama Divisi Propam Kombes Pol Leonardo David Simatupang dan mantan Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto,

Perwira lainnya adalah Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dan Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen.

Selain itu, Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP H Pujiyarto dan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini