SuaraLampung.id - Polisi menetapkan tiga wartawan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap ASN BMBK Provinsi Lampung.
Tiga wartawan yang dijadikan tersangka pemerasan masing-masing berinisial Jun (47), Gan (43), dan Am (49).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan tiga wartawan yang memeras ASN di Lampung menjadi tersangka.
"Dari lima orang yang kemarin ditangkap polisi dan sekarang tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Pandra, Sabtu (20/8/2022).
Baca Juga:Viral Polisi Cekcok dengan Wartawan, Diduga Akibat Istri Tidak Sengaja Dipegang Saat Terjatuh
Apabila oknum wartawan tersebut terlibat masalah pemberitaan, menurut dia, diselesaikan dengan Dewan Pers. Akan tetapi, jika melanggar pidana, harus diselesaikan secara peradilan umum.
Adapun modus operandi para pelaku yaitu meminta sejumlah uang untuk memenuhi permintaan korban agar tidak menayangkan berita berisi chat mesum.
Atas kejadian itu, korban MT ASN BMBK Provinsi Lampung melapor ke polisi dengan laporan polisi nomor : LP/B/ 105 /VIII/ 2022/ SPKT/ Polsek TBU /Polresta Bandar Lampung/ Polda Lampung Tgl 18 Agustus 2022.
Korban mengalami kerugian hingga Rp25 juta dengan penyerahan uang sebanyak dua kali, yaitu Rp15 juta dan Rp10 juta.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu amplop warna cokelat berisi uang pecahan Rp50 ribu total Rp10 Juta.
Baca Juga:Kang Yana Mulyana dan Wartawan Lomba Makan Kerupuk
Para tersangka dikenai Pasal 368 ayat (1) KUHP sub Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (ANTARA)