Terlibat Jaringan Narkoba Tempat Hiburan, Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP ENM Ditangkap Bareskrim

Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP ENM ditangkap di basemen Taman Sari

Wakos Reza Gautama
Selasa, 16 Agustus 2022 | 09:26 WIB
Terlibat Jaringan Narkoba Tempat Hiburan, Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP ENM Ditangkap Bareskrim
Ilustrasi Penangkapan. Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP ENM ditangkap kasus narkoba.

SuaraLampung.id - Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP ENM ditangkap  aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar membenarkan adanya penangkapan terhadap Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP ENM.

AKP ENM ditangkap pada Kamis (11/8/2022) pukul 07.00 WIB, di basemen Taman Sari Mahogani Apartemen Jl Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat.

"Tersangka adalah AKP ENM, jabatan Kasat Resnarkoba Polres Karawang Polda Jabar," kata Krisno, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga:Waduh! Kasat Resnarkoba Polres Karawang Ditangkap Bareskrim Terkait Narkoba

Dalam penangkapan tersebut, penyidik Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, plastik klip berisi sabu berat bruto 94 gram.

Lalu ada plastik klip bening berisi shabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,8 gram, plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan cangklong, serta uang tunai Rp 27 juta.

"Total berat sabu yang disita 101 gram berat bruto," kata Krisno.

Penangkapan AKP ENM hasil pengembangan dari Operasi Anti Gedek yang dilaksanakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam rentang waktu 30 sampai dengan 31 Juli 2022.

Selama periode tersebut, anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap Narkoba Juki dkk yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

Baca Juga:Bareskrim Polri Ungkap Kasus Judi Online, Delapan Tersangka Ditangkap di Apartemen Kawasan Jakarta Utara

Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi kepada tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara AKP ENM.

"Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di tempat kejadian perkara basemen Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan BB tersebut di atas," kata Krisno. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini