Ketika Keterangan Saksi-saksi yang Dihadirkan KPK Malah Meringankan Ade Yasin

Burhan menyebutkan, Ade Yasin hanya meminta anak buahnya untuk mempertahankan predikat WTP

Wakos Reza Gautama
Kamis, 04 Agustus 2022 | 06:30 WIB
Ketika Keterangan Saksi-saksi yang Dihadirkan KPK Malah Meringankan Ade Yasin
Sidang perkara dugaan suap Auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Bandung, Selasa (3/8/2022). Sejumlah saksi yang dihadirkan JPU KPK meringankan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin. [ANTARA/M Fikri Setiawan]

Empat orang lain tersebut yaitu terdakwa Ade Yasin, terdakwa Ihsan Ayatullah Kasubid di BPKAD, Ruli Faturrahman Kasubag Keuangan Sekretariat Daerah (Setda), dan Feri Syafari Kasubid di BPKAD.

"Saya diajak Pak Ihsan bertemu dengan Bu Ade, memperkenalkan Pak Feri sebagai Kasubid baru. Pak Ihsan akan menyampaikan bahwa kondisi keuangan tidak bagus," kata Andri saat memberi kesaksian sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar membantah keterangan tersebut dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Feri sebagai Kasubid di BPKAD tertanggal 2 Juni 2021.

Bukti tersebut dianggap Dinalara membantah tuduhan adanya pengondisian LKPD tahun 2020, karena pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor berlangsung pada 21 Mei 2021. Menandakan pemeriksaan sudah selesai sejak Mei 2021.

Baca Juga:Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim Dijebloskan Tahanan KPK

Andri lantas tak bisa memberikan keterangan lebih lanjut setelah adanya bantahan dari kuasa hukum Ade Yasin. Ia bahkan sering kali menyebutkan tidak tahu di persidangan, saat kuasa hukum melontarkan sejumlah pertanyaan.

Reaksi Andri pun membuat Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih kesal, karena banyak mengaku tidak tahu meski yang ditanyakan seputar tugasnya sebagai pegawai di BPKAD.

"Saksi ini yang jelas, tahu apa tidak sih," kata Hera saat mendengarkan keterangan Andri.

Ade Yasin didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut.

Baca Juga:Nilai Pencegakan Korupsi di Bandung Perlu Dinaikkan

"Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Budiman. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini