SuaraLampung.id - Desy Andriani (43), seorang bidan, ditangkap aparat Polsek Telukbetung Selatan karena menggelapkan 8 mobil rental.
Ada empat laporan polisi yang tercatat dan salah satu korbannya Annisa Maharani (29).
Mobil Toyota Innova B 1940 SKO milik Annisa yang disewa bidan Desy tidak dikembalikan malah digadai kembali ke orang lain.
Atas laporan dari Annisa dan tiga korban lain, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap bidan Desy dan menyita empat mobil hasil penggelapan.
Baca Juga:Fakta Baru: Duit Donasi Korban Kecelakaan Lion Air Ditilap ACT buat Bayar Utang Koperasi Syariah 212
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mengatakan, bidan Desy menggadaikan mobil rental yang ia sewa senilai Rp25 juta hingga Rp30 juta.
"Sudah ada empat mobil yang disita sebagai barang bukti termasuk dari satu terduga pelaku selaku penadah berinisial HR dan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mencari keberadaan empat mobil lagi," ujar Ino, Rabu (3/8/2022).
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Adit Prianto mengatakan, tersangka menggelapkan mobil rental karena memiliki utang ratusan juta rupiah.
"Berdasarkan pengakuan tersangka DA, dia memiliki utang ratusan juta rupiah, " ujarnya.
Bidan bernama Desy Andiani mengakui butuh uang untuk bayar utang maka dia nekat menggadaikan mobil yang disewa olehnya tersebut.
Baca Juga:Eva Dwiana Perbolehkan Warga Gelar Lomba 17 Agustus, Syaratnya Tetap Patuhi Prokes
"Iya punya utang sampai satu miliar rupiah," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka di jerat asal 378 dan atau 372 KUHPidana.
Kontributor : Ahmad Amri