SuaraLampung.id - Seorang ayah di Kabupaten Pringsewu, memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun berulang kali.
Atas perbuatannya memperkosa anak kandung, MS (48), ditangkap aparat Polres Pringsewu. Penangkapan MS dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari istrinya MS.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, MS ditangkap di rumahnya pada Kamis (28/7/2022).
"Pelaku memperkosa anak kandungnya dengan cara menyuruh korban masuk ke kamar, kemudian menguncinya," kata dia, Sabtu (30/7/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Indra Birowo Bawa Kabar Duka, Sang Ayah Meninggal Dunia
Kemudian, pelaku menodongkan pisau ke korban sambil berkata, "Cepet buka baju kamu." Usai memperkosa, pelaku mengancam akan membunuh korban jika melaporkannya.
Ironisnya, persetubuhan itu berulang kali terjadi dalam rentang waktu Juni 2021-Mei 2022. Bahkan, dalam satu hari, tersangka bisa melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya hingga empat kali.
"Motif tersangka, tidak bisa menahan hawa nafsu, karena tidak tinggal bersama istri," kata Kapolres.
Namun lama-lama korban tidak tahan atas perbuatan ayahnya. Sehingga, menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya dan melaporkannya ke kepolisian.
Atas laporan itu, Tim Satreskrim menangkap pelaku MS dan mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, celana training biru, kemeja panjang kotak-kotak, dan celana dalam warna biru.
Baca Juga:Innalillahi, Ayah Indra Birowo Meninggal Dunia
Atas perbuatannya, MS dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.