SuaraLampung.id - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (MM) akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mardani H Maming sebelumnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Mardani H Maming membantah melarikan diri dengan tidak menghadiri panggilan tim penyidik untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.
Tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu itu mengaku sedang ziarah ke makam Wali Songo.
Baca Juga:Mardani H. Maming Ditahan KPK
"Beberapa hari saya tidak ada, bukan saya hilang tetapi saya ziarah, ziarah Wali Songo. Setelah itu balik tanggal 28 (Juli) sesuai janji saya dan saya hadir," kata Mardani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Ia mengatakan telah mengirimkan surat ke KPK pada Senin (25/7/2022) untuk menyampaikan akan menghadiri panggilan pada Kamis (28/7/2022) setelah permohonan praperadilan yang diajukannya selesai berproses.
"Hari Selasa (26/7/2022) saya dinyatakan DPO (daftar pencarian orang) dan 'lawyer' saya hari Senin (25/7/2022) menelepon penyidik KPK menyampaikan bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli)," ujar Mardani.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya tersebut murni masalah urusan bisnis.
"Kedua yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah 'business to business'. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), pengadilan utang-piutang. Murni 'business to business', kata Mardani.
Baca Juga:Bantah Melarikan Diri dari KPK, Mardani H Maming: Saya Ziarah Wali Songo
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio selaku selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) kepada Mardani.
- 1
- 2