3 Pelanggaran Aturan yang Terjadi dalam Pengungkapan Kasus Kematian Brigadir J

aturan-aturan dasar kepolisian yang dilanggar dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 29 Juli 2022 | 08:05 WIB
3 Pelanggaran Aturan yang Terjadi dalam Pengungkapan Kasus Kematian Brigadir J
Ilustrasi Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pengamat menyebut ada tiga pelanggaran aturan dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J. [ist]

SuaraLampung.id - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut beberapa aturan telah dilanggar dalam mengungkap kasus kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Bambang lalu menyebutkan aturan-aturan dasar kepolisian yang dilanggar dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J.

Di antaranya terkait olah tempat kejadian perkara (TKP), terkait pelaksanaan prarekonstruksi, dan terkait penggunaan senjata api bagi personel Polri yang bertugas sebagai ajudan atau pengawal perwira tinggi.

"Itu beberapa Peraturan Kapolri (Perkap) yang dilanggar," kata Bambang, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:Terkait Kasus Penembakan Brigadir J, Irjen Napoleon Bonaparte Singgung Slogan Presisi Polri

1. Olah TKP

Polisi olah TKP di rumah Kadiv Propam Polri, Selasa (12/7/2022) terkait kasus polisi tembak polisi. (Suara.co/Arga)
Polisi olah TKP di rumah Kadiv Propam Polri, Selasa (12/7/2022) terkait kasus polisi tembak polisi. (Suara.co/Arga)

Terkait olah TKP, Bambang menjelaskan kehebohan terkait insiden Brigadir J berasal dari langkah-langkah, tindakan serta pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Polri sendiri.

Dimulai dari tindakan pengambilan CCTV, olah TKP yang melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, menunda pengumuman kepada publik, mengalihkan isu dari penembakan menjadi pelecehan seksual, tidak menghadirkan tersangka penembakan dan kejanggalan-kejanggalan yang tidak diterima nalar publik.

Menurut dia, semua kejanggalan itu bermuara pada ketidakpercayaan kepada institusi Polri.

"Kita apresiasi langkah yang diambil Kapolri, meski agak terlambat dan seolah menunggu desakan publik. Ke depan harapannya bukan hanya penonaktifan Kadiv Propam, tetapi juga semua jajaran yang terlibat dalam upaya-upaya menutupi kasus ini hingga tiga hari baru diungkap ke publik," katanya.

Baca Juga:Jenazah Brigadir J Diautopsi Ulang, Ini Pihak-pihak yang Terlibat

2. Prarekonstruksi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini