SuaraLampung.id - Redaksi Suaralampung.id menerima surat hak jawab dari saudara M Reza Pratama, terkait pemberitaan Suaralampung.id yang berjudul "Oknum Honorer Disdik Bandar Lampung Digerebek Selingkuh dengan Pegawai PLN di Hotel Horison" yang tayang pada 14 Juli 2022.
Surat hak jawab saudara M Reza Pratama kami muat karena berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999 mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan hak koreksi.
Berikut beberapa poin hak jawab Saudara M Reza Pratama yang mengklarifikasi pemberitaan berjudul Oknum Honorer Disdik Bandar Lampung Digerebek Selingkuh dengan Pegawai PLN di Hotel Horison.
1. M Reza Pratama menilai pemberitaan itu tidak memiliki kebenaran atas keseluruhan isinya dan tidak didasarkan fakta yang sesungguhnya terjadi.
Baca Juga:Komentar Putri Anne di Postingan Instagram Arya Saloka Jadi Sorotan Warganet
2. Pemberitaan yang benar adalah sesuai dengan pernyataan Marcom Hotel Horison Yesi Yunaini yang isinya membantah adanya penggerebekan.
3. Menurut Saudara Reza Pratama pascapenyelidikan, dirinya dan wanita inisial MS tidak ditahan melainkan dikembalikan ke orang tua masing-masing.
4. Menurut Reza Pratama masalah ini tidak ada sangkut pautnya dengan instansi tempat dia bekerja di PT PLN (Persero) UP3B dan PLN UIW Kalbar melainkan murni masalah pribadi BN dan MS sebagai suami istri.
Itulah sejumlah isi hak jawab saudara M Reza Pratama yang kami muat sebagai bentuk keberimbangan informasi atas berita yang telah kami tayangkan sebelumnya.
Baca Juga:Elon Musk Curhat di Twitter Keluhkan Berita Perselingkuhannya