Penghuni Baru, Napi Anak di LPKA Bandar Lampung Tewas Dikeroyok Sesama Napi

pengeroyokan dilakukan karena korban adalah penghuni baru di LPKA Bandar Lampung.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 23 Juli 2022 | 11:35 WIB
Penghuni Baru, Napi Anak di LPKA Bandar Lampung Tewas Dikeroyok Sesama Napi
keluarga korban napi anak yang tewas memberi penjelasan mengenai kronologi tewasnya RF, napi anak LPKA Bandar Lampung. Polda Lampung menetapkan 4 tersangka dalam kasus pengeroyokan napi anak di LPKA Bandar Lampung. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Polda Lampung menetapkan empat tersangka kasus pengeroyokan napi anak RF (17) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Lapas II A Bandar Lampung. 

Empat tersangka itu adalah rekan korban sesama napi di LPKA Bandar Lampung yakni IA (17) asal Tanggamus, NP (16) asal Bandar Lampung, RD (17) asal Lampung Utara, dan DS (17) asal Way Kanan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pengeroyokan dilakukan karena korban adalah penghuni baru di LPKA Bandar Lampung. 

Ada pun peranan mereka yakni IA (17), berperan memukuli korban di bahu kiri pakai tangan terkepal.

Baca Juga:Diduga Tewas Dianiaya Sesama Napi Anak, Autopsi Jenazah RF Memakan Waktu 8 Jam

Kemudian peran NP (16), memukuli korban pakai tangan kanan, tujuannya agar korban menuruti para pelaku saat diperintah.

Selanjutnya pelaku RD (17), berperan memukuli korban bagian kening, lima kali menampar pipi korban, meninju dada dan tangan korban.

"Sementara peran DS (17), berperan mencubit lengan kanan dengan keras, lalu dipelintir tangannya. DS juga menyundutkan rokok api menyala, ke tangan kanan korbab dan menekannya tiga detik," ujar Pandra dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Aksi itu dilakukan secara bersama-sama, dengan dua waktu berbeda yakni 28 Juni 2022 dan 9 Juli 2022.

Dalam kasus ini, Polda Lampung memeriksa 21 orang sebagai saksi, melakukan pra rekontruksi, hingga ekshumasi dan autopsi korban.

Baca Juga:5 Fakta Kematian Napi Anak LPKA Bandar Lampung, dari Kronologi hingga Terduga Pelaku

Dalam kasus ini, diamankan barang bukti sebundel foto dan legalisir buku perpindahan, database pemasyarakatan, legalisir buku catatan korban, sebundel foto copi buku register, pakaian digunakan korban, selembar surat kematian, dan satu eksemplar surat visum. Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak, terancam 15 tahun pidana penjara.

Sebelumnya, RF tewas dikeroyok empat rekannya sesama napi di LKPA Lapas II A Lampung, Tegineneng, Pesawaran, Selasa (12/7/2022).

Korban meninggal dunia setelah mengalami luka memar hampir disekujur tubuhnya. Sebelum meninggal dunia, korban sempat dibesuk keluarga, Senin (11/7/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini