Nikita Mirzani Tidak Jadi Ditahan, Alasan Penyidik Masih Punya Anak Masih Kecil

Penyidik hanya mengenakan wajib lapor terhadap Nikita Mirzani.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 23 Juli 2022 | 06:20 WIB
Nikita Mirzani Tidak Jadi Ditahan, Alasan Penyidik Masih Punya Anak Masih Kecil
Nikita Mirzani bersama pengacaranya, Fahmi Bachmid dan sahabat, Fitri Salhuteru di Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022) malam. Nikita Mirzani tidak jadi ditahan. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

SuaraLampung.id - Artis Nikita Mirzani tidak jadi ditahan penyidik Polresta Serang, Banten , dalam kasus pencemaran nama baik. 

Penyidik hanya mengenakan wajib lapor terhadap Nikita Mirzani. 

"Kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga di Polresta Serang, Jumat (22/7/2022).

Tidak ditahannya Nikita Mirzani ini setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusian, karena mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil.

Baca Juga:Dengan Alasan Kemanusiaan Artis Nikita Mirzani Dibebaskan

Karena itu, kata Shinto, penyidik Satreskrim Polresta Serang mengakomodir permohonan tersangka melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan.

Shinto menjelaskan pada malam ini Nikita Mirzani dapat meninggalkan Polresta Serang Kota dan harus melakukan wajib lapor secara rutin.

Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum.

Saat ini, kata dia, perkara Nikita Mirzani masih tetap berjalan.

"Sekarang tersangka Nikita Mirzani dipersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan menghimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," jelas Shinto. (ANTARA)

Baca Juga:Kemanusiaan, jadi Alasan Polisi Bebaskan Nikita Mirzani, Kok Bisa? Ini Permohonan Sakti sang Pengacara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini