SuaraLampung.id - TNI Angkatan Laut akan memecat anggotanya yang terbukti menganiaya juniornya hingga meninggal dunia.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI Julius Widjojono mengatakan para pelaku penganiayaan akan diproses pidana dan dipecat.
Prajurit Kompi Senapan C Yonif 11 Brigif 3 Pasmar 3, Sorong, Papua Barat, Prada Mar Sandi Darmawan tewas karena diduga dianiaya oleh beberapa orang seniornya.
"Pelaku akan diproses hukum pidana dan dipecat," kata Julius dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga:Aniaya Junior Hingga Tewas di Sorong, Enam Prajurit TNI AL Ini Terancam Dipecat!
Bahkan, tambahnya, KSAL Laksamana Yudo Margono telah menginstruksikan seluruh pimpinan satuan jajaran TNI AL untuk menindaklanjuti terduga prajurit penganiaya agar mendapat sanksi tegas.
Julius membenarkan peristiwa penganiayaan berujung kematian yang viral di media sosial.
Dia menjelaskan awal peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (7/7/2022) di Barak Kompi C Yonif 11 Mar.
Saat itu, korban diduga mencuri ATM milik teman satu angkatan di Barak Kompi C Yonif 11 Mar, sehingga dianiaya oleh senior yang berjumlah enam orang.
Sejak pengeroyokan dan pemukulan terjadi hingga Jumat (15/7/2022), korban dirawat secara intensif di Barak Kompi C oleh para seniornya.
Baca Juga:Termasuk Pasutri TNI AL, 7 Jenazah Korban Tabrakan Maut Cibubur Diserahkan ke Keluarga
Namun, karena kondisi semakin memburuk, korban dibawa ke Barak Kompi Koarmada III dan dirujuk ke Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (RSAL) dr. Oetojo Kota Sorong.
- 1
- 2