Imbauan Dewan Pers dalam Pemberitaan Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam

Dewan Pers meminta pers tidak berspekulasi dalam pemberitaan baku tembak di rumah Kadiv Propam.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 15 Juli 2022 | 14:56 WIB
Imbauan Dewan Pers dalam Pemberitaan Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam
Dewan Pers mengimbau pers tidak berspekulasi dalam pemberitaan baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Dewan Pers mengimbau insan pers mengedepankan empati dalam pemberitaan istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Dewan Pers meminta pers tidak membangun spekulasi dalam pemberitaan baku tembak di rumah Kadiv Propam

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan hal itu untuk menghindari traumatis yang dialami istri dan keluarga Ferdy Sambo.

"Menghindari pengalaman yang traumatik itu penting. Kita paham keluarga memiliki putra dan putri; dan juga hindari spekulasi, kemudian asumsi tak mendasar, dan lain-lain. Saya paham jurnalis sudah paham apa itu jurnalisme empati," kata Yadi Hendriana di Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga:Police Line Melintang di Pintu Gerbang, Kondisi Terkini Rumah Irjen Ferdy Sambo Pasca Jurnalis Diintimidasi Polisi

Yadi menilai sejumlah pemberitaan di media bersifat spekulatif dan berasal dari sumber tidak resmi; sehingga dampak pemberitaan tersebut sangat berbahaya.

Oleh karena itu, dia mengimbau insan pers untuk berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dalam melakukan pemberitaan.

"Informasi harus betul-betul dilihat secara profesional. Jangan ada spekulasi," tambahnya.

Insan pers seharusnya menulis penjelasan dari Mabes Polri tanpa berspekulasi lebih jauh.

"Artinya, spekulasi lebih jauh kan banyak terjadi. Artinya, kita belum tahu benar atau tidak," katanya.

Baca Juga:Diminta Independen, Komnas HAM Dinilai Sudah Tepat Pilih Jalan Sendiri Usut Kasus Tewasnya Brigadir J

Pernyataan serupa juga disuarakan pengacara pihak istri Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Dia memohon insan pers mengedepankan empati sambil menunggu hasil penyelidikan dari tim khusus yang telah dibentuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Berdasarkan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik, katanya, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila.

"Bagaimana pun, keluarga mempunyai tiga orang anak yang masih berusia muda; dan ini yang menimbulkan dampak yang luar biasa apabila teman-teman pers tidak mengindahkan Kode Etik Jurnalistik," kata Arman.

Sebelumnya, penembakan antaranggota Polri terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga Nomor, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7), pukul 17.00 WIB.

Kedua anggota tersebut adalah Brigadir J, selaku ajudan drive caraka (ADV) istri Ferdy Sambo, dan Bharada E, sebagai ADV Ferdy Sambo. Kejadian itu mengakibatkan Brigadir J tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini