SuaraLampung.id - Mantan asisten Hotman Paris Hutapea, Iqlima Kim, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris, Kamis (7/7/2022).
Iqlima Kim didampingi pengacaranya Abdul Fakhridz Al Donggowi, menjalani pemeriksaan selama empat jam di Bareskrim Polri.
Selama pemeriksaan, Iqlima Kim dicecar sebanyak 37 pertanyaan seputar kasus yang melibatkan mantan bosnya Hotman Paris Hutapea.
"Tadi Mbak Iqlima Kim sudah diinterview terkait dengan laporan Pak Hotman Paris Hutapea," kata Abdul, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Baca Juga:Iqlima Kim Diperiksa Terkait Laporan Hotman Paris
Abdul menjelaskan, terkait tuduhan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris, kliennya tidak ada melontarkan bahasa pelecehan seksual atau kelainan seks terhadap terlapor.
"Klien kami adalah korban dari malapraktek profesi oknum advokat, kami tidak akan sebut namanya, tentu publik tau. Kenapa kami katakan demikian, baik dari bagaimana Iqlima Kim ini menjadi kliennya dari awal itu ada cerita-cerita yang agak lucu yang seharusnya tidak patut, tidak elok, tidak etis seorang advokat melakukan itu," ujarnya.
Abdul menegaskan bahwa kliennya adalah korban dalam kasus ini. Setelah pemeriksaan ini, pihaknya mengikuti proses hukum sedang berjalan.
“Karena masalah yang sedang kami hadapi adalah masalah bahwa Iqlima Kim dijadikan korban dalam masalah ini, masalah seteru dengan lawannya atau kah masalah bahwa masalah yang memang sempat viral itu, dia ingin mendapatkan simpati Iqlima Kim supaya bisa mendekati lebih serius secara pribadi,” kata Abdul.
Perseteruan antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Iqlima Kim ramai jadi pembicaraan, karena ada tuduhan pelecehan seksual. (ANTARA)
Baca Juga:Tiba di Kejari, Medina Zein Turun dengan Wajah Tertunduk Lesu: Kabar Baik Alhamdulillah