Lili Pintauli Siregar Tidak Hadir, Dewas Tunda Sidang Etik Wakil Ketua KPK

Dewas KPK menunda sidang etik Lili Pintauli Siregar karena yang bersangkutan tidak hadir.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 05 Juli 2022 | 13:08 WIB
Lili Pintauli Siregar Tidak Hadir, Dewas Tunda Sidang Etik Wakil Ketua KPK
Ilustrasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili Pintauli Siregar tidak hadir sidang etik yang digelar Dewas KPK hari Selasa (5/7/2022). [Antara/ Reno Esni]

SuaraLampung.id - Sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar batal digelar hari ini Selasa (5/7/2022). 

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda sidang etik Lili Pintauli Siregar karena yang bersangkutan tidak hadir. 

Di hari ini, Lili Pintauli Siregar sedang mengikuti pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 putaran kedua di Bali.

"Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin, 11 Juli 2022 pukul 10.00 WIB," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:Tunda Sidang Etik Lili Pintauli, Dewas KPK Jadwalkan Digelar Lagi Pada 11 Juli

Tumpak mengatakan Dewas telah menerima surat dari Pimpinan KPK soal ketidakhadiran Lili tersebut.

Berdasarkan surat itu, Lili saat ini sedang mengikuti pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 putaran kedua di Bali.

"Melaksanakan tugas mengikuti pertemuan G20 di Bali," ujar Tumpak.

Sedianya, Dewas KPK menggelar sidang etik terhadap Lili, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa.

"Sidang etik tertutup tetapi putusan terbuka," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya pada Senin (4/7/2022).

Baca Juga:Dewas KPK Tunda Sidang Etik Lili Pintauli, Terperiksa Sedang Dinas Ke Bali

Sebagaimana Peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan majelis menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik secara tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka.

Sedangkan dalam Pasal 11 ayat (5) disebutkan bahwa sidang pelanggaran kode etik diperiksa dan diputus oleh majelis atau Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) dalam waktu paling lama 60 hari kerja.

"Ada waktunya dalam Perdewas paling lama 60 hari kerja harus sudah putus," ujar Albertina.

Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK, karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).

Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini