Anggota DPRD Lampung Tengah Jadi Tersangka Penipuan Proyek Senilai Rp 840 Juta

penetapan tersangka anggota DPRD Lampung Tengah Yunisa Putra.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 29 Juni 2022 | 18:33 WIB
Anggota DPRD Lampung Tengah Jadi Tersangka Penipuan Proyek Senilai Rp 840 Juta
Ilustrasi penipuan. Anggota DPRD Lampung Tengah jadi tersangka penipuan proyek. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah Yunisa Putra ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan proyek

Anggota DPRD Lampung Tengah Yunisa Putra dilaporkan ke Polres Lampung Tengah oleh korban bernama Rusliyanto.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas membenarkan penetapan tersangka anggota DPRD Lampung Tengah Yunisa Putra. 

"Iya benar, kita telah tetapkan Yunisa sebagai tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (29/6/2022) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Pembunuhan Pengusaha Asal Rajabasa Diotaki Kekasih Gelap, Sakit Hati tak Dibelikan Rumah dan Mobil

Penetapan tersangka terhadap Yunisa Putra yang merupakan dari Fraksi Partai NasDem itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Sp. Sidik/20/II/2002/Reskrim, tanggal 17 Februari 2022.

Dalam penetapan tersangka tersebut, pihak penyidik selanjutnya akan melakukan langkah untuk melakukan pemanggilan tersangka Yunisa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita sedang koordinasi untuk melakukan pemanggilan-pemanggilan selanjutnya," kata dia.

Idham Harahap penasihat hukum korban Rusliyanto, mengatakan, pihaknya sangat menghormati keputusan yang telah diambil oleh penyidik Polres Lampung Tengah tersebut.

"Kami sangat menghormati itu, ada beberapa poin yang telah kami sampaikan khususnya kami menginginkan tersangka dilakukan pemecatan baik dari pihak DPRD maupun partai," katanya.

Baca Juga:Mayat Pria yang Ditemukan Membusuk di Bekri Ialah Pengusaha Asal Rajabasa

Sementara itu, Ahmad Handoko penasihat hukum tersangka Yunisa Putra, mengatakan, dirinya sangat menghormati apa yang telah diputuskan oleh penyidik.

Pihaknya saat ini tengah memikirkan langkah hukum untuk menanggapi penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.

"Kami ada bukti-bukti dan kami masih berkeyakinan bahwa perkara itu adalah perkara perdata. Nanti akan kami sampaikan bukti-buktinya," kata dia.

Sebelumnya, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah, Yunisa Putra dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/B/1905/IX/2021/SPKT/Polres Lamteng/Polda Lampung pada 2 September 2021.

Yunisa Putra diduga telah melakukan penipuan kepada seorang rekanan bernama Rusliyanto sebesar Rp840 juta dengan janji akan diberikan proyek.

Dengan uang sebesar Rp840 juta tersebut, Rusliyanto dijanjikan akan mendapatkan beberapa proyek yang ada di Pemda Lampung Tengah. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini