SuaraLampung.id - Tempat hiburan Karaoke Ayu Ting Ting di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu, ditutup oleh pemerintah kota sampai batas waktu tidak ditentukan.
Penutupan karaoke Ayu Ting Ting ini merupakan buntut dari tewasnya tamu dan pemandu lagu (PL) di tempat karaoke tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusrianto mengatakan pihaknya mengambil keputusan menghentikan sementara karaoke Ayu Ting Ting hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Penutupan tersebut dengan mempertimbangkan proses penyelidikan aparat hukum yang sedang berjalan serta mengantisipasi agar kasus serupa tidak terulang.
Baca Juga:Karaoke Ayu Ting Ting Ditutup Setelah Tamu dan Pemandu Lagu Meninggal Dunia
"Dengan pertimbangan tersebut, Pemkot Kota Bengkulu menghentikan sementara waktu kegiatan Karaoke Ayu Ting Ting," kata Eko, Rabu (29/6/2022).
Mengenai perizinan, Pemerintah Kota Bengkulu menyatakan bahwa hal itu bukan sepenuhnya kewenangan dari pemkot.
Sementara itu, pengelola tempat hiburan Karaoke Ayu Ting Ting, Kemal, menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyelidikan insiden tersebut kepada aparat.
"Saya bukan bicara untuk pembelaan diri tapi kejadian seperti ini sebenarnya tidak ada di Karaoke Ayu Ting Ting. Korban keluar dari sini dalam keadaan tidak mabuk, sebab (mereka) sempat membayar tagihan secara sadar dan sehat. Di sini juga ada CCTV (kamera pengintai)," jelasnya.
Ia menyatakan bahwa dua wanita yang meninggal tersebut bukan karyawan Karaoke Ayu Ting Ting, sebab pihaknya tidak menyediakan karyawan pemandu lagu dan tidak pula menjual minuman keras. (ANTARA)