SuaraLampung.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis bebas seorang napi bernama M Sulton, yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan 92 kilogram sabu.
Putusan ini dibacakan majelis hakim di persidangan yang digelar di PN Tanjungkarang pada Selasa (21/6/2022).
Sulton menjadi terdakwa kasus kepemilkan 92 kg sabu bersama dua orang lainnya Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29).
Berbeda dengan Sulton yang divonis bebas, Razif dan Nanang dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan terpisah yang digelar sebelumya pada 27 Mei 2022 .
Baca Juga:Kejar-kejaran dengan Polisi, Mobil Kurir Sabu Belasan Kilogram Terbalik di Siak
Dalam pertimbanganya, ketua Majelis hakim Joni Butar Butar mengatakan terdakwa M Sulton tidak terbukti memiliki dan tidak ada komunikasi dengan para terdakwa sebelumnya.
"Terdakwa M Sulton tidak terbukti memiliki narkoba dan tidak pernah ada komunikasi antara terdakwa dua orang terdakwa sebelumnya," kata Joni Butar Butar, Selasa (21/06/2022).
Sidang yang digelar secara online itu tidak dihadiri oleh kuasa hukum dan terdakwa. Dalam ruangan sidang hanya dihadiri oleh ketua Majelis hakim dan Jaksa penuntut umum, Roosman Yusa.
Jaksa penuntut umum Roosman Yusa tidak mau berkomentar banyak mengenai putusan majelis hakim ini. Dalam tuntutannya, JPU Yusa menuntut Sulton dengan hukuman mati.
"Yang jelas kami akan ajukan kasasi, terkait putusan atau alasan hakim no comment," ujarnya sembari pergi meniggalkan awal media.
Baca Juga:Oknum Pejabat Padang Pariaman Ditangkap Terkait Dugaan Pemakaian Sabu
Sementara itu penasehat hukum M Sulton, Agus Purwono mengatakan, jaksa penuntut umum menuntut kliennya pasal 112 dan 114 ayat 2 UU Narkotika.