SuaraLampung.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis bebas seorang napi bernama M Sulton, yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan 92 kilogram sabu.
Putusan ini dibacakan majelis hakim di persidangan yang digelar di PN Tanjungkarang pada Selasa (21/6/2022).
Sulton menjadi terdakwa kasus kepemilkan 92 kg sabu bersama dua orang lainnya Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29).
Berbeda dengan Sulton yang divonis bebas, Razif dan Nanang dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan terpisah yang digelar sebelumya pada 27 Mei 2022 .
Baca Juga:Kejar-kejaran dengan Polisi, Mobil Kurir Sabu Belasan Kilogram Terbalik di Siak
Dalam pertimbanganya, ketua Majelis hakim Joni Butar Butar mengatakan terdakwa M Sulton tidak terbukti memiliki dan tidak ada komunikasi dengan para terdakwa sebelumnya.
"Terdakwa M Sulton tidak terbukti memiliki narkoba dan tidak pernah ada komunikasi antara terdakwa dua orang terdakwa sebelumnya," kata Joni Butar Butar, Selasa (21/06/2022).
Sidang yang digelar secara online itu tidak dihadiri oleh kuasa hukum dan terdakwa. Dalam ruangan sidang hanya dihadiri oleh ketua Majelis hakim dan Jaksa penuntut umum, Roosman Yusa.
Jaksa penuntut umum Roosman Yusa tidak mau berkomentar banyak mengenai putusan majelis hakim ini. Dalam tuntutannya, JPU Yusa menuntut Sulton dengan hukuman mati.
"Yang jelas kami akan ajukan kasasi, terkait putusan atau alasan hakim no comment," ujarnya sembari pergi meniggalkan awal media.
Baca Juga:Oknum Pejabat Padang Pariaman Ditangkap Terkait Dugaan Pemakaian Sabu
Sementara itu penasehat hukum M Sulton, Agus Purwono mengatakan, jaksa penuntut umum menuntut kliennya pasal 112 dan 114 ayat 2 UU Narkotika.
"Alhamdulillah tuntutan jaksa tidak terbukti," kata Agus Purnowo melalui sambungan ponsel, Selasa (21/06/2022).
Sebelumnya, dua orang kurir narkoba jenis sabu dengan berat 92 kg yaitu Razif Hazif dan Nanang Zakaria divonis hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Jumat (05/2022).
Ketua Majelis Hakim,Joni Butar-Butar dalam amar putusannya mengatakan dua kurir berasal dari Jawa Timur itu terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Terhadap dua orang terdakwa, Razif Hazif dan Nanang Zakaria dijatuhi hukuman pidana mati,"ujar Jhony, saat membacakan putusan, Jumat (27/05/ 2022).
Atas putusan ketua mejelis hakim itu, kedua orang terdakwa melalui kuasanya Chandra Fery Irawan menyatakan banding sebab putusan Majelis Hakim itu lebih tinggi dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana seumur hidup.
Dalam surak dakwaan disebutkan dua terdakwa merupakan suruhan terdakwa M Sulton yang merupakan narapidana LP Surabaya.
Penangkapan kedua terdakwa bermula dari terdakwa M Sulton mendapatkan perintah mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu, dalam jumlah besar dari seorang berinisial J yang berstatus DPO.
Pada Feburai 2021, M Sulton minta terdakwa Nanang dan pelaku berinsial S (DPO), mencari indekos.
Nanang dan S diperintahkan mengambil sabu 80 kg di Tanjung Balai dan lalu sabu itu dikemas di indekos menjadi empat boks.
Nanang dan S pun berangkat ke Bandar Lampung menitipkan empat boks berisi sabu di Loket Bus Pelangi Putra dan paket itu dibawa Nanang ke Cilegon, Banten.
Sempainya di Cilegon Nanang pergi ke Taman Kota Cilegon membawa tiga boks berisi sekitar 60 kg sabu dan diberikan kepada orang atas perintah M Sulton.
Atas jasa itu Nanang diupah sebesar Rp600 juta oleh M Sulton.
Kemudian pada Maret 2021, Sulton memerintahkan Nanang ke Medan, Sumatera Utara, mengambil empat karung berisi 60 kg sabu dan satu bungkus besar ekstasi dikemas di empat boks lalu bertemu terdakwa Razif Hazif di Bandar Lampung.
Kedua terdakwa menyewa kosan di Rajabasa kemudian Sulton memerintahkan Nanang dan Razif Hazif mem bawa membawa sabu ke Cilegon dan ke Surabaya beberapa kali.
Pada September 2021 Razif dan Nanang diperintah mengambil sabu ke Tanjungbalai, sebanyak enam karung berisi 92 Kg sabu dan dikemas dalam boks dan disamarkan dengan semen.
Mereka berdua menuju Bandar Lampung sementara sabu yang telah dikemas dititipkan via bus. Ketika hendak mengambil 92 kg sabu ke pull bus di Bandar Lampung, mereka ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung.
Polisi mengembangkan kasus ini dengan menangkap Sulton di LP Surabaya.
Dalam aksinya, Sulton telah berhasil mengirimkan 140 kg sabu dan saat mengirim 92 kg sabu berhasil digagalkan.
Kontributor : Ahmad Amri