Pertimbangan Hakim PN Tanjungkarang Vonis Bebas Napi Pemilik 92 Kg Sabu

memvonis bebas napi bernama M Sulton, yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan 92 kilogram sabu

Wakos Reza Gautama
Selasa, 21 Juni 2022 | 15:25 WIB
Pertimbangan Hakim PN Tanjungkarang Vonis Bebas Napi Pemilik 92 Kg Sabu
Majelis hakim PN Tanjungkarang memvonis bebas napi bernama M Sulton yang menjadi terdakwa kepemilikan 92 kg sabu, Selasa (21/6/2022). [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

"Alhamdulillah tuntutan jaksa tidak terbukti," kata Agus Purnowo melalui sambungan ponsel, Selasa (21/06/2022).

Sebelumnya, dua orang kurir narkoba jenis sabu dengan berat 92 kg yaitu Razif Hazif dan Nanang Zakaria divonis hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Jumat (05/2022).

Ketua Majelis Hakim,Joni Butar-Butar dalam amar putusannya mengatakan dua kurir berasal dari Jawa Timur itu terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Terhadap dua orang terdakwa, Razif Hazif dan Nanang Zakaria dijatuhi hukuman pidana mati,"ujar Jhony, saat membacakan putusan, Jumat (27/05/ 2022).

Baca Juga:Kejar-kejaran dengan Polisi, Mobil Kurir Sabu Belasan Kilogram Terbalik di Siak

Atas putusan ketua mejelis hakim itu, kedua orang terdakwa melalui kuasanya Chandra Fery Irawan menyatakan banding sebab putusan Majelis Hakim itu lebih tinggi dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana seumur hidup.

Dalam surak dakwaan disebutkan dua terdakwa merupakan suruhan terdakwa M Sulton yang merupakan narapidana LP Surabaya.

Penangkapan kedua terdakwa bermula dari terdakwa M Sulton mendapatkan perintah mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu, dalam jumlah besar dari seorang berinisial J yang berstatus DPO.

Pada Feburai 2021, M Sulton minta terdakwa Nanang dan pelaku berinsial S (DPO), mencari indekos.

Nanang dan S diperintahkan mengambil sabu 80 kg di Tanjung Balai dan lalu sabu itu dikemas di indekos menjadi empat boks.

Baca Juga:Oknum Pejabat Padang Pariaman Ditangkap Terkait Dugaan Pemakaian Sabu

Nanang dan S pun berangkat ke Bandar Lampung menitipkan empat boks berisi sabu di Loket Bus Pelangi Putra dan paket itu dibawa Nanang ke Cilegon, Banten.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini