Pertimbangan Hakim PN Tanjungkarang Vonis Bebas Napi Pemilik 92 Kg Sabu

memvonis bebas napi bernama M Sulton, yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan 92 kilogram sabu

Wakos Reza Gautama
Selasa, 21 Juni 2022 | 15:25 WIB
Pertimbangan Hakim PN Tanjungkarang Vonis Bebas Napi Pemilik 92 Kg Sabu
Majelis hakim PN Tanjungkarang memvonis bebas napi bernama M Sulton yang menjadi terdakwa kepemilikan 92 kg sabu, Selasa (21/6/2022). [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

Dalam surak dakwaan disebutkan dua terdakwa merupakan suruhan terdakwa M Sulton yang merupakan narapidana LP Surabaya.

Penangkapan kedua terdakwa bermula dari terdakwa M Sulton mendapatkan perintah mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu, dalam jumlah besar dari seorang berinisial J yang berstatus DPO.

Pada Feburai 2021, M Sulton minta terdakwa Nanang dan pelaku berinsial S (DPO), mencari indekos.

Nanang dan S diperintahkan mengambil sabu 80 kg di Tanjung Balai dan lalu sabu itu dikemas di indekos menjadi empat boks.

Baca Juga:Kejar-kejaran dengan Polisi, Mobil Kurir Sabu Belasan Kilogram Terbalik di Siak

Nanang dan S pun berangkat ke Bandar Lampung menitipkan empat boks berisi sabu di Loket Bus Pelangi Putra dan paket itu dibawa Nanang ke Cilegon, Banten.

Sempainya di Cilegon Nanang pergi ke Taman Kota Cilegon membawa tiga boks berisi sekitar 60 kg sabu dan diberikan kepada orang atas perintah M Sulton.

Atas jasa itu Nanang diupah sebesar Rp600 juta oleh M Sulton.

Kemudian pada Maret 2021, Sulton memerintahkan Nanang ke Medan, Sumatera Utara, mengambil empat karung berisi 60 kg sabu dan satu bungkus besar ekstasi dikemas di empat boks lalu bertemu terdakwa Razif Hazif di Bandar Lampung.

Kedua terdakwa menyewa kosan di Rajabasa kemudian Sulton memerintahkan Nanang dan Razif Hazif mem bawa membawa sabu ke Cilegon dan ke Surabaya beberapa kali.

Baca Juga:Oknum Pejabat Padang Pariaman Ditangkap Terkait Dugaan Pemakaian Sabu

Pada September 2021 Razif dan Nanang diperintah mengambil sabu ke Tanjungbalai, sebanyak enam karung berisi 92 Kg sabu dan dikemas dalam boks dan disamarkan dengan semen.

Mereka berdua menuju Bandar Lampung sementara sabu yang telah dikemas dititipkan via bus. Ketika hendak mengambil 92 kg sabu ke pull bus di Bandar Lampung, mereka ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung.

Polisi mengembangkan kasus ini dengan menangkap Sulton di LP Surabaya.

Dalam aksinya, Sulton telah berhasil mengirimkan 140 kg sabu dan saat mengirim 92 kg sabu berhasil digagalkan.

Kontributor : Ahmad Amri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak