SuaraLampung.id - Sebanyak 75 orang pengguna sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) ditindak aparat kepolisian pada hari kedua Operasi Patuh Krakatau 2022.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya juga menindak sebanyak sepuluh pelanggaran lalu lintas yang melawan arus.
Total untuk kendaraan bermotor mencapai sebanyak 85 orang yang ditindak di hari kedua Operasi Patuh Krakatau 2022.
Hasil penindakan tersebut mengalami kenaikan pada Operasi Patuh Krakatau Tahun 2021 di hari yang sama.
Baca Juga:Patuh Lalu Lintas, Pengendara di Mesuji dapat Satu Bungkus Cabai
"Perlu diketahui juga bahwa pentingnya helm SNI untuk melindungi pengendara sepeda motor apabila mengalami kecelakaan di jalan. Selain itu juga melawan arus dapat membahayakan bagi pengendara sendiri dan lainnya," kata dia.
Lanjut Pandra selain pelanggaran untuk jenis kendaraan sepeda motor, Polda Lampung juga telah menindak pelanggaran terhadap kendaraan mobil.
Jenis pelanggaran yang dilakukan kepada kendaraan mobil yakni berupa sepuluh pelanggar melawan arus dan 18 pelanggar yang melebih batas kecepatan.
"Total pelanggaran kendaraan mobil mencapai sebanyak 28 pelanggaran dan juga mengalami kenaikan," kata dia lagi.
Operasi Patuh Krakatau 2022 yang dilaksanakan Polda Lampung bersama instansi terkait dilaksanakan selama 14 hari ke depan mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.
Pada pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2022 tersebut, Polda Lampung menurunkan sebanyak 641 personel gabungan.
Tujuan pelaksanaan Operasi Patuh Karakatau 2022 itu sendiri untuk memberikan keselamatan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas.
Tindakan yang akan dilakukan Polda Lampung sendiri di antaranya berupa tindakan persuasif dan simpatik agar pengguna jalan dapat mematuhi aturan berlalu lintas untuk keselamatan dirinya sendiri dan orang lain. (ANTARA)