SuaraLampung.id - Polda Lampung membongkar jaringan narkoba lintas provinsi demgan menangkap 11 tersangka dalam kurun waktu satu bulan.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP FX Winardi mengatakan barang bukti yang disita berupa ganja 69 kg, sabu 3 kg dan ektasi 1.300 butir.
Awalnya petugas menangkap dua orang tersangka narkoba jenis sabu yaitu RJ dan BAdengan barang bukti 3 kilogram sabu di Pelabuhan Bakauheni, Senin (23/05/2022) pukul 10.30 WIB.
"Kemudian dikembangkan, tim menangkap dua tersangka IG dan IP di Hotel Santika, Selaparang, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (26/05/2022). Hasil pemeriksaan, barang haram itu dipasok dari Indonesia bagian barat, belum bisa disebutkan karena masih di kembangkan," jelasnya.
Baca Juga:Dua Orang Polisi Ditusuk Tersangka Kasus Narkoba di Limapuluh Kota, Leher dan Punggung Robek
Pada kasus narkoba jenis ganja 69 kilogram, tim menangkap satu orang sopir AG di Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (28/05/ 2022). Hasil pengembangan, petugas menangkap 2 orang tersangka AM dan ER.
"Pengakuan tersangka barang haram akan diedar di wilayah Jakarta dan seki tarnya. Kasusnya masih dikembangkan dan barang bukti, dipasok dari Indonesia bagian barat,"ujarnya.
Kemudian, tim menangkap 4 orang tersangka kepemilikan 1.300 butir pil ektasi dari sebuah rumah di daerah Kedamaian, Bandar Lampung. Pil ektasi akan diedarkan di wilayah Kota Bandar Lampung.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Unda ng-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kontributor : Ahmad Amri
Baca Juga:Audit Penghitungan Kerugian Negara Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Belum Keluar, Ini Penyebabnya