Dijadikan Tahanan Kota, 4 Terdakwa Pupuk Ilegal Sujud Syukur di Ruang sidang PN Tanjungkarang

penahanan empat terdakwa kasus pupuk ilegal dialihkan menjadi tahanan kota.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 14 Juni 2022 | 12:39 WIB
Dijadikan Tahanan Kota, 4 Terdakwa Pupuk Ilegal Sujud Syukur di Ruang sidang PN Tanjungkarang
Sidang pupuk ilegal di PN Tanjungkarang. [ANTARA]

Saksi lainnya bernama Jumadi selaku sales di PT GAJ juga mengungkapkan bahwa dirinya menjuak pupuk ilegal tersebut atas perintah terdakwa Ketut. Ia memasarkan pupuk tersebut kepada para petani di Pringsewu dan juga kepada Gapoktan.

"Perintah Pak Ketut untuk menawarkan kepada para petani melalui Gapoktan," katanya.

Penasihat hukum empat terdakwa, Gunawan Raka mengatakan dalam persidangan bahwa izin perusahaan tersebut telah selesai dan sudah teregistrasi berdasarkan hasil konfrontasi dokumen dari OSS.

"Izinnya sudah selesai dan sistem edar juga sudah dibahas aksi menyebut bahwa produk pupuk tersebut bagus dan layak. Nah, dengan itu seharusnya kan kalau perlindungan konsumen ada penolakan," katanya

Baca Juga:Dua Kurir 92 Kg Sabu Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Ajukan Banding

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menetapkan empat tersangka atas tindak pidana bidang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan berupa mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI.

Keempat terdakwa yang bernaung di PT GAJ disinyalir memroduksi pupuk padat merek Zetargo, pupuk cair merk Zetonic, dan pupuk buah atau serbuk merek Cabe Na.

Melalui pengembangan, diketahui perusahaan tersebut belum memiliki izin pendaftaran dari Kementerian Pertanian RI.

Namun mencantumkan nomor NIB dan NPWP perusahaan dengan tujuan untuk meyakinkan kepada konsumen bahwa produk yang diedarkan sudah terdaftar secara resmi.(ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini