Dijadikan Tahanan Kota, 4 Terdakwa Pupuk Ilegal Sujud Syukur di Ruang sidang PN Tanjungkarang

penahanan empat terdakwa kasus pupuk ilegal dialihkan menjadi tahanan kota.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 14 Juni 2022 | 12:39 WIB
Dijadikan Tahanan Kota, 4 Terdakwa Pupuk Ilegal Sujud Syukur di Ruang sidang PN Tanjungkarang
Sidang pupuk ilegal di PN Tanjungkarang. [ANTARA]

Melalui pengembangan, diketahui perusahaan tersebut belum memiliki izin pendaftaran dari Kementerian Pertanian RI.

Namun mencantumkan nomor NIB dan NPWP perusahaan dengan tujuan untuk meyakinkan kepada konsumen bahwa produk yang diedarkan sudah terdaftar secara resmi.(ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini