Komisaris dan Direktur PT Gahendra Abadi Jaya Jadi Tersangka Kasus Peredaran Pupuk Ilegal

komisaris dan direktur PT Gahendra Abadi Jaya tersangka kasus peredaran pupuk ilegal

Wakos Reza Gautama
Kamis, 10 Maret 2022 | 09:27 WIB
Komisaris dan Direktur PT Gahendra Abadi Jaya Jadi Tersangka Kasus Peredaran Pupuk Ilegal
Polda Lampung melakukan ekspos terhadap barang bukti pupuk ilegal yang diamankan dari Gudang PT. Gahendra Abadi Jaya. Senin, (24/1/2022). Polda Lampung menetapkan dua komisaris dan dua direktur PT Gahendra Abadi Jaya sebagai tersangka. [ANTARA/Dian Hadiyatna]

SuaraLampung.id - Dua orang komisaris dan dua orang direktur PT Gahendra Abadi Jaya ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan pupuk tanpa izin edar oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.

Empat tersangka penjualan pupuk tanpa izin edar masing masing berinisial KG dan S merupakan Kominsaris dan HA dan TSD Direktur PT Gahendra Abadi Jaya.

"Sudah ditetapkan empat orang tersangka yaitu dua orang kominsaris dan dua orang Direktur dari PT Gahendra Abadi Jaya," kata Kasubdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Catur Prasetya, Rabu (09/03/2022) sore. 

Dia menjelaskan, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang itu sebagai saksi kemudian dilakukan gelar perkara.

Baca Juga:Korban Minta Hapus Berita Perselingkuhan Dirinya, Oknum Wartawan di Lampung Timur Minta Uang Rp 50 Juta

Karena telah memenuhi dua alat bukti yaitu berupa dokumen legalitas usaha dan bukti dari penjualan pupuk serta keterangan para saksi ahli, maka penyidik memutuskan menetapkan empat orang itu sebagai tersangka. 

Dia menambahkan keterangan dari saksi ahli diantaranya dari Dinas Tanaman Pangan dan Holltikultura Provinsi Lampung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung serta keterangan tertulis dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang menyatakan benar pupuk yang diproduksi dan dijual untuk dan atas nama PT Gahendra Abadi Jaya tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI. 

"Keempat tersangka dijerat UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budida ya pertanian berkelanjutan dan UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Saat ini sedang dilengkapi berkas untuk dikirim ke Kejaksaan  Tinggi Lampung," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota Subdit I Indagsi Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung menggerebek lokasi produksi pupuk ilegal milik PT Gahendra Abadi Jaya di Desa Pering Kumpul, Pringsewu pada Jumat (7/1/2022). 

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa, 500 liter bahan pembuat pupuk cair, 1.725 Kg pupuk padat siap jual,880 liter pupuk cair siap jual, 529 picis pupuk serbuk pupuk siap jual, peralatan kemasan milik PT. Gahendra Abadi Jaya.

Baca Juga:Pelabuhan Bakauheni Tak Lagi Syaratkan Tes Antigen, Bagi Pelaku Perjalanan

Kontributor : Ahmad Amri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini