Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Narkoba Ingin Sampaikan Pembelaan Langsung di Depan Majelis Hakim

Berbeda dengan dua rekannya yang dituntut pidana seumur hidup, Sulton dituntut hukuman mati.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 17 Mei 2022 | 17:52 WIB
Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Narkoba Ingin Sampaikan Pembelaan Langsung di Depan Majelis Hakim
Ilustrasi persidangan. Terdakwa narkoba yang dituntut hukuman mati mengajukan permohonan pembelaan secara langsung di persidangan di PN Tanjungkarang. [Antara]

SuaraLampung.id - Terdakwa kasus narkoba bernama M Sulton yang dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon dihadirkan secara langsung di persidangan untuk menyampaikan pembelaan. 

Sulton bersama dua rekannya Nanang Zakaria (29), dan M. Razif Hazif (24) diseret ke Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang  dalam perkara 92 kilogram sabu.

Berbeda dengan dua rekannya yang dituntut pidana seumur hidup, Sulton dituntut hukuman mati.

Pada saat sidang dengan agenda pembelaan di PN Tanjungkarang, Selasa (17/5/2022), penasehat hukum Sulton minta sidang ditunda kepada Ketua Majelis Hakim  Joni Butar Butar.

Baca Juga:Tak Lagi Jalani Sidang Online, Terdakwa Korupsi Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin: Alhamdulilah

"Kami minta sidang ditunda yang mulia, sampai klien kami hadir menyampaikan pembelaannya," katanya dalam persidangan, Selasa (17/5/2022).

Pihaknya menginginkan hak kliennya dikabulkan lantaran kliennya telah dituntut mati. Oleh karena itu, pihaknya ingin kliennya dapat ke pengadilan untuk menyampaikan pembelaan secara langsung.

"Ini pidana mati, maka akan mohon sidang pembelaan dihadirkan secara ofline," kata dia.

Ia memperkirakan JPU tidak benar-benar melakukan koordinasi bersama pihak Lapas Narkotika Kelas II Bandarlampung agar dapat dihadirkan kliennya. Hal tersebut dibuktikan tidak adanya surat tertulis yang menyatakan bahwa kliennya tidak bisa hadir oleh pihak Lapas.

"Bisa saja tidak koordinasi, karena sejak awal kami minta dihadirkan tapi tidak dihadirkan dan tidak menunjukkan bukti secara tertulis," kata dia.

Baca Juga:7 Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar Diperiksa Propam Polda Sulsel

Sementara itu, JPU Rosman Yusa meminta waktu kepada majelis hakim satu minggu untuk kembali melakukan koordinasi ke Lapas agar terdakwa bisa dihadirkan dalam persidangan.

"Saya minta satu minggu majelis, saya akan koordinasi lagi. Jika memang tidak dibolehkan maka saya akan minta surat tertulis," katanya.

Pada sidang yang seharusnya agenda pembelaan tersebut terpaksa ditunda oleh majelis hakim lantaran terdakwa tidak dapat dihadirkan oleh JPU. Sidang kembali dilanjutkan pada tanggal 24 Mei 2022 mendatang. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini