Dua Kurir 92 Kg Sabu Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Ajukan Banding

Vonis mati terhadap dua terdakwa kurir 92 kg sabu dibacakan di PN Tanjungkarang

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 27 Mei 2022 | 17:11 WIB
Dua Kurir 92 Kg Sabu Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Ajukan Banding
Ilustrasi pengadilan. Majelis hakim PN Tanjungkarang memvonis mati dua terdakwa kurir 92 kg sabu. [shutterstock]

SuaraLampung.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap dua terdakwa kurir 92 kilogram sabu

Vonis mati terhadap dua terdakwa ini dibacakan hakim ketua Joni Butar Butar pada persidangan yang berlangsung Jumat (27/5/2022).

Dua orang terdakwa yang dijatuhi hukuman mati ialah M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29), yang merupakan warga Jawa Timur.

"Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa M Razif Hazif dan Nanang Zakaria," kata Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:5 Fakta Hakim PN Rangkasbitung Ketahuan Nyabu, Anggota DPR Beri Kecaman

Dia melanjutkan perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Putusan yang dijatuhkan oleh hakim Joni Butar Butar itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosman Yusa. Sebelumnya, Yusa sapaan akrabnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa yang menjalani sidang secara daring itu langsung mengajukan banding kepada majelis hakim.

"Kami mengajukan banding yang mulia," kata terdakwa.

Satu rekan kedua tersangka bernama M Sulton akan mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim pada Selasa tanggal 31 Mei 2022 mendatang. Dalam sidang tuntutan beberapa minggu lalu, JPU Yusa menuntutnya dengan hukuman mati.

Baca Juga:Antar Paket, Kurir Ini Kaget Lihat Keadaan Rumah Penerimanya

Perbuatan ketiga terdakwa bermula saat terdakwa M Sulton yang merupakan warga binaan mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu dalam jumlah besar oleh seseorang berinisial J yang berstatus DPO.

Pada bulan Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO) untuk mencari indekos.

Kemudian Nanang dan S, diperintahkan mengambil sabu di Tanjung Balai. Kemudian dikemas di indekos tersebut menjadi empat boks.

Dalam pengiriman tersebut, terdakwa Nanang mendapat upah sebesar Rp600 juta oleh terdakwa M Sulton. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak