SuaraLampung.id - Kepolisian mengungkapkan fakta terkait penyidikan ormas Khilafatul Muslimin yang diduga menyimpang dari dasar negara Pancasila.
Hasil penyelidikan polisi, Khilafatul Muslimin menyebut ideologi Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 tidak bertahan lama.
Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam rilis penangkapan pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja.
"Sebagai contoh di sana salah satu videonya menyatakan bahwa Pancasila dan UUD 1945 itu tidak akan bisa bertahan lama, demokrasi bisa dilaksanakan apabila dengan senjata," kata Hengki Haryadi di Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Baca Juga:Soal Pembagian Pamflet Khilafatul Muslimin di Jateng, Polri Sebut Ada Dugaan Makar
Hengki menambahkan, hal itu diketahui dari unggahan salah satu video Khilafatul Muslimin di situsnya.
Tak hanya video itu, penyidik juga menemukan sejumlah artikel yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila.
"Kita lihat websitenya, ternyata di situ ada videonya, ada artikelnya. Setelah dianalisis dari berbagai ahli, ahli literasi ideologi Islam, bahasa, pidana, ahli psikologi massa bahwa ini memang memenuhi delik UU Ormas," ujar Hengki.
Usai Abdul Qadir ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya masih fokus melakukan penyidikan terkait ormas Khilafatul Muslimin tersebut.
"Sekarang kita fokus penyidikannya, tim kami sebagian masih ada di Lampung masih meneliti barang bukti yang bisa dijadikan alat bukti dari hasil penggeledahan banyak sekali," kata Hengki.
Baca Juga:Jadi Tersangka, Pentolan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Terancam 20 Tahun Penjara
Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap aparat Krimum Polda Metro Jaya di dekat Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Jalan WR Supratman, Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022) pagi seusai salat subuh.
Penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja ini terkait adanya konvoi anggota Khilafatul Muslimin yang menyebarkan selebaran khilafah di Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
(ANTARA)