Terdakwa Pembunuhan Pemilik Dede Cell Gisting Dituntut Penjara Seumur Hidup, Istri Korban Ajukan Permintaan Ini

tidak ada hal meringankan bagi kedua terdakwa pembunuhan Dede Saputra, pemilik Dede Cell

Wakos Reza Gautama
Selasa, 07 Juni 2022 | 11:29 WIB
Terdakwa Pembunuhan Pemilik Dede Cell Gisting Dituntut Penjara Seumur Hidup, Istri Korban Ajukan Permintaan Ini
Istri Dede Saputra, pemilik Dede Cell Gisting, korban pembunuhan menangis usai persidangan di PN Kota Agung, Senin (6/6/2022). [Lampungpro.co/Humas Polres Tanggamus]

SuaraLampung.id - Dua terdakwa pembunuhan Dede Saputra (32) pemilik Dede Cell Gisting, Tanggamus, dituntut pidana penjara seumur hidup.

Dua terdakwa ialah Bakas Maulana Yuzambi alias Alan (23), warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus dan Syahrial Aswad (34), warga Desa Nabang Sari Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Agung, Senin (6/6/2022), jaksa penuntut umum (JPU) Imam Yudha Nugraha menyatakan tidak ada hal meringankan bagi kedua terdakwa. 

"Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan tergolong perbuatan sadis. Terdakwa (Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi) tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan, tidak menyesali perbuatannya, dan berbelit-belit dalam persidangan. Sementara untuk hal yang meringankan tidak ada," ujar Imam Yudha Nugraha dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Terdakwa Kasus Pembunuhan Handi dan Salsabila Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Berdasarkan uraian tersebut, penuntut umum menyatakan terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu primer. penuntut umum.

JPU menuntut terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi dengan penjara seumur hidup, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Setelah sidang tersebut, Sari Purba Puspasari istri almarhum Dede Saputra terlihat terhuyung-huyung dipapah dua perempuan lain. Nafasnya tersengal menahan kesedihan mendalam.

Berulang kali dia ingin menyampaikan pernyataan, namun kembali dia tersedak nafasnya. Hingga beberapa menit menunggu kemudian akhirnya ia dapat mengucapkan beberapa kalimat menyentuh.

"Biar almarhum (Dede Saputra) dan anak saya tenang. Maka saya minta hukum (terdakwa) seberat-beratnya," kata perempuan berkacamata tersebut sambil terus terisak tangisnya dan memasuki kendaraan yang telah disiapkan keluarganya.

Baca Juga:Tersangka Pembunuhan 'Nona Bocil' di Hotel Kediri Dipastikan Tak Mengidap Gangguan Jiwa

Di tempat sama, Amriadi selaku kakak kandung korban sangat bersyukur atas tuntutan seumur hidup kepada kedua terdakwa dan ia berharap hakim dapat memvonis keduanya dengan hukuman setimpal. Atas tuntutan itu keluarganya juga merasa puas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini