Terdakwa Pembunuhan Pemilik Dede Cell Gisting Dituntut Penjara Seumur Hidup, Istri Korban Ajukan Permintaan Ini

tidak ada hal meringankan bagi kedua terdakwa pembunuhan Dede Saputra, pemilik Dede Cell

Wakos Reza Gautama
Selasa, 07 Juni 2022 | 11:29 WIB
Terdakwa Pembunuhan Pemilik Dede Cell Gisting Dituntut Penjara Seumur Hidup, Istri Korban Ajukan Permintaan Ini
Istri Dede Saputra, pemilik Dede Cell Gisting, korban pembunuhan menangis usai persidangan di PN Kota Agung, Senin (6/6/2022). [Lampungpro.co/Humas Polres Tanggamus]

SuaraLampung.id - Dua terdakwa pembunuhan Dede Saputra (32) pemilik Dede Cell Gisting, Tanggamus, dituntut pidana penjara seumur hidup.

Dua terdakwa ialah Bakas Maulana Yuzambi alias Alan (23), warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus dan Syahrial Aswad (34), warga Desa Nabang Sari Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Agung, Senin (6/6/2022), jaksa penuntut umum (JPU) Imam Yudha Nugraha menyatakan tidak ada hal meringankan bagi kedua terdakwa. 

"Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan tergolong perbuatan sadis. Terdakwa (Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi) tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan, tidak menyesali perbuatannya, dan berbelit-belit dalam persidangan. Sementara untuk hal yang meringankan tidak ada," ujar Imam Yudha Nugraha dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Terdakwa Kasus Pembunuhan Handi dan Salsabila Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Berdasarkan uraian tersebut, penuntut umum menyatakan terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu primer. penuntut umum.

JPU menuntut terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi dengan penjara seumur hidup, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Setelah sidang tersebut, Sari Purba Puspasari istri almarhum Dede Saputra terlihat terhuyung-huyung dipapah dua perempuan lain. Nafasnya tersengal menahan kesedihan mendalam.

Berulang kali dia ingin menyampaikan pernyataan, namun kembali dia tersedak nafasnya. Hingga beberapa menit menunggu kemudian akhirnya ia dapat mengucapkan beberapa kalimat menyentuh.

"Biar almarhum (Dede Saputra) dan anak saya tenang. Maka saya minta hukum (terdakwa) seberat-beratnya," kata perempuan berkacamata tersebut sambil terus terisak tangisnya dan memasuki kendaraan yang telah disiapkan keluarganya.

Baca Juga:Tersangka Pembunuhan 'Nona Bocil' di Hotel Kediri Dipastikan Tak Mengidap Gangguan Jiwa

Di tempat sama, Amriadi selaku kakak kandung korban sangat bersyukur atas tuntutan seumur hidup kepada kedua terdakwa dan ia berharap hakim dapat memvonis keduanya dengan hukuman setimpal. Atas tuntutan itu keluarganya juga merasa puas.

"Syukur Alhamdulillah, tuntutan dari jaksa penuntut umum sesuai yang kami harapkan dan mudah-mudahan vonis tetap sama seperti itu. Kepada penuntut dan hakim, agar kedua terdakwa ini tetap diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dengan tuntutan seumur hidup," ucapnya.

Senada dengan kakak kandung korban, mertua korban, Suparman, juga menyampaikan bahwa ia dan keluarganya juga cukup puas. Dia berharap agar vonis tidak berubah, karena kejahatan pembunuhan tersebut sangat sadis.

"Saya minta kepada yang mulia bapak hakim agar jangan sampai berubah putusannya sesuai tuntutan," kata dia.

Kronologi Kasus Pembunuhan

Persidangan terhadap kedua terdakwa merupakan tindak lanjut proses hukum atas penemuan jenazah pria bernama Dede Saputra yang terbungkus kantong plastik di Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Tanggamus.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Senin (12/7/2021) yang menjadi sorotan publik dunia maya.

Kala itu, gabungan Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Pugung berupaya keras mengumpulkan potongan teka-teki itu agar menjadi satu rangkaian utuh mengungkap motif para pelaku pelaku pembunuhan pria pemilik konter HP Dede Cell tersebut. Akhirnya berhasil menangkap dua tersangka.

Dalam konferensi pers pengungkapan kasus pada 15 Juli 2021, masih terekam kalimat-kalimat meluncur tegas dari tersangka Bakas Maulana kala itu.

Bakas mengaku mengenal korban saat bermain futsal di lapangan Talang Padang sekitar 2019, korban sering nongkrong di lokasi tersebut karena pemilik futsal adalah rekan korban.

Pada awal 2020, dia mulai intens berhubungan saat ingin menukar ponsel, korban menolak ditambah uang dan mengajak pacaran. Awalnya dia menolak berpacaran karena selalu dijanjikan uang terus sehingga ia akhirnya mau.

"Saat mulai intens, pertama kali melakukan hubungan sejenis dan sering dilakukan di konter Dede Cell milik korban. Saya sebagai laki-lakinya," kata Bakas Maulana di hadapan wartawan.

Namun, karena merasa sakit hati korban sering ingkar janji usai melakukan hubungan sejenis sehingga dia membunuh Dede Saputra.

"Janji mau kasih duit sekian setelah berhubungan badan, tetapi dia ingkar dan sering kali," ujar dia.

Kesempatan itu dia juga meminta maaf kepada keluarga korban dan dia menyesali perbuatannya.

"Kepada keluarga korban, saya memohon maaf sebesar-besarnya, saya sangat menyesali apa yang telah saya lakukan. Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya," kata Bakas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini