SuaraLampung.id - Ketua Umum KONI Lampung Yusuf Barusman akhirnya diperiksa penyidik Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi ((Kejati) Lampung sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah KONI Lampung 2020.
Yusuf Barusman diperiksa oleh penyidik di ruangan Pidsus Kejati Lampung selama enam jam, terkait tugas dan tanggungjawabnya sebagai Ketua Umum KONI Lampung.
"Saya sebagai warga negara yang baik taat hukum tentunya harus membantu aparat penegak hukum untuk bisa menyelesaikan tugasnya dengan baik terkait dengan yang sudah kita tahu kasus dugaan korupsi KONI. Jadi saya memberikan keterangan yang berkaitan dengan KONI," kataYusuf Barusman, Senin (6/6/2022).
Dalam pemeriksaan kali ini, Yusuf Barusman memberikan keterangan sesuai yang ditanyakan penyidik, terutama berkaitan dengan tugasnya sebagai ketua KONI Lampung.
Baca Juga:Audit Penghitungan Kerugian Negara Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Belum Keluar, Ini Penyebabnya
"Ada 22 pertanyaan yang diajukan penyidik lebih banyak pada tugas saya dan tanggungjawab saya sebagai ketua KONI. Saya ceritakan, kemudian apa strateginya kebijakannya, ceritakan bahwa emang fokus kita kemarin 2020 , pencapaian prestasi PON, Alhamdulillah masuk 10 besar peringkat itu, "jelasnya.
Dia menambahkan, selain itu dalam tugasnya juga melaksanakan pesan dari Gubernur Lampung supaya melakukan pembenahan tata kelola di KONI Lampung.
"Melakukan berbagai pembenahan tata kelola dalam bentuk pembuatan SOP. Terkait aturan aturan yang berkaitan dengan pengelolaan dana dan tentu aturan organisasi tidak kita kesampingkan kita jadikan acuan termasuk juga peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi tadi pertanyaan, lebih banyak pada kebijakan, terutama kebanyakan pertanyaan terkait pengelola dana tahun 2020,"ujarnya.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana membenarkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum KONI Yusuf Barusman.
"Iya benar Ketua KONI, YB hari ini diperiksa oleh penyidik pidsus, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI, tahun 2020," katanya.
Baca Juga:Yusuf Barusman Batal Diperiksa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung, Ini Alasannya
Kemudian, terkait pemeriksaan para saksi, sejauh ini penyidik pidsus Kejati Lampung, telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.
"Yang sudah diperiksa oleh penyidik kurang lebih 80 orang. Sementara untuk kerugian negara belum diketahui," ujarnya.
Kontributor : Ahmad Amri