SuaraLampung.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa para saksi dalam kasus penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.
Ada tiga orang saksi yang rencananya diperiksa hari ini Rabu (16/3/2022) dalam kasus korupsi dana hibah KONI Lampung.
Tiga saksi yang diperiksa adalah ES selaku Bendahara angkat besi KONI Lampung, EN selaku staf KONI Lampung, dan AI selaku bendahara Persatuan Senam Indonesia (Persani) KONI Lampung.
"Hari ini jaksa penyidik bidang pidsus kembali memeriksa tiga orang saksi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra, Rabu (16/3/2022).
Dalam pemeriksaan saksi tersebut, untuk saksi ES diperiksa terkait dengan tugasnya selaku Bendahara angkat besi di tahun 2020, saksi EN diperiksa terkait penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2020, dan saksi AI diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Bendahara Persani tahun 2020.
"Jadi mereka diperiksa terkait tugas mereka masing-masing selama menjabat di KONI Lampung tahun 2020," kata dia lagi.
Made menambahkan sebelumnya pada Senin 14 Maret 2021, jaksa penyidik pidsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi, di antaranya adalah berinisial LA selaku bendahara KONI dan AW selaku Satgas pengadaan aplikasi KONI.
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang perkara pidana penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.
"Dimana sebelumnya, dalam tahap proses penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut di antaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah yang tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga," katanya. (ANTARA)
Baca Juga:Pemprov Lampung Tunggu Kebijakan Pusat Mengenai Mudik Lebaran 2022