SuaraLampung.id - Irham Jafar Lan Putra, Ketua Cabang Olahraga PERBAKIN Provinsi Lampung, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait kasus korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tahun Anggaran 2020.
Selain Irham Jafar Lan Putra, penyidik Kejati Lampung juga memeriksa enam saksi lain yang berasal dari pengurus cabang olahraga.
Irham menjelaskan bahwa pemeriksaan dirinya sebagai saksi berlangsung hanya satu jam.
"Cuma sebentar, paling setengah jam setelah itu nunggu printnya aja yang lama. Kurang lebih sekitar sejamlah," tukas Irham, Rabu (18/5/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Jejak Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng Lin Che Wei: Pendukung Jokowi-JK pada Pilpres 2014
Kemudian, dirinya juga ditanya dan dikonfirmasi penyidik seputar bantuan dari KONI untuk Cabor Perbakin dan beberapa kwitansi untuk pembuktiannya.
"Hanya sebatas dikonfirmasi saja, bantuan itu ada atau enggak. Terus, jumlahnya berapa. Yang pasti itu saya jawab semua seperti ada Rp175 juta di tahun 2020, lalu untuk keperluan beli peluru Rp70 juta, itu juga kan ada nomboknya saya," beber Irham.
Selanjutnya, pada PON XX Papua, Atlet menembak Lampung telah menyumbang dua medali emas dan satu medali perak.
"Seluruhnya, saya sampaikan ke Penyidik Kejati Lampung," pungkasnya.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan bahwa, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana.
"Yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020," ungkapnya.
Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.
"Sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," jelasnya.