Pengajuan Izin Usaha tak Perlu ke Kantor DPMPTSP Bandar Lampung, Cukup Pakai Aplikasi OSS-RBA

menyebutkan mengajukan permohonan izin usaha wajib melalui aplikasi OSS-RBA.

Wakos Reza Gautama
Senin, 06 Juni 2022 | 12:14 WIB
Pengajuan Izin Usaha tak Perlu ke Kantor DPMPTSP Bandar Lampung, Cukup Pakai Aplikasi OSS-RBA
Ilustrasi OSS atau Online Single Submission, sistem mengurus izin usaha [instagram/bkpm_id]

SuaraLampung.id - Bagi masyarakat Kota Bandar Lampung yang ingin mengurus izin usaha, kini lebih mudah dengan adanya sistem Online Single Submission Risk Approach_ (OSS-RBA).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung menyebutkan mengajukan permohonan izin usaha wajib melalui aplikasi OSS-RBA.

"Aplikasi OSS-RBA dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, termasuk saat berada di rumah, cukup menggunakan komputer ataupun telepon pintar," kata Plt DPMPTSP Muhtadi Arsyad Temenggung, Senin (6/6/2022).

Dia menjelaskan bahwa sebelum mengajukan permohonan izin usaha masyarakat harus terlebih dahulu memiliki hak akses melalui OSS-RBA.

Baca Juga:Terima Rp27 Miliar, Eks Kadis ESDM Tanah Bumbu Sidang Tuntutan Kasus Suap Tambang Besok

Dimana untuk melakukan pendaftaran cukup memasukkan data diri, NPWP, E-mail, nomor telpon, dan lainnya.

"Setelah mendapatkan user Id dan password baru masyarakat dapat masuk ke akun OSS-RBA guna mengajukan izin. Jadi dengan OSS-RBA ini pemohon tak perlu lagi datang ke kantor dinas, kami juga akan memberikan pendampingan bagi yang belum bisa menggunakan sistem ini," kata dia.

Dia mengungkapkan, bahwa hingga kini sudah 4.387 Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh pihaknya sejak pengajuan izin usaha menerapkan sistem OSS-RBA.

"Dari 4.387 NIB yang dikeluarkan, sebanyak 4.385 izin dikeluarkan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan 2 izin untuk Penanaman Modal Asing (PMA). Dari satu NIB tersebut bisa dimiliki satu, dua atau lebih kegiatan usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)," kata dia.

Sementara itu, lanjut dia, untuk jumlah izin usaha yang mendominasi perizinan melalui OSS-RBA yakni usaha mikro kecil (UMK) dengan 4.226 NIB. Sedangkan pengurusan izin non UMK sebanyakn162.

Baca Juga:Saran BPKP agar Pemkot Bandar Lampung Raih WTP dari BPK RI

"Dengan banyaknya UMK yang mengurus NIB, artinya pergerakan perekonomian yang diinginkan pemerintah terhadap ekonomi masyarakat mikro kecil terlihat dari jumlah izin yang diterbitkan," kata dia. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini