SuaraLampung.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung mengambil solusi sementara bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang belum mendapat surat keputusan (SK) pengangkatan.
Sembari menunggu keluarnya SK pengangkatan, Disdikbud Bandar Lampung membuat surat perintah kerja bagi guru PPPK.
"Mereka nanti akan bekerja mengajar di sekolah-sekolah negeri di kota ini per Juli sesuai dengan tahun ajaran baru, sambil menunggu Surat Keputusan (SK) keluar," kata Kepala Disdikbud Bandar Lampung Eka Afriana, Kamis (2/6/2022).
Ia mengatakan nantinya para guru PPPK tersebut tetap akan diberikan honor, namun besarannya tidak sebanyak gaji PPPK pada umumnya menyesuaikan dengan kemampuan dari sekolah masing-masing.
Baca Juga:Pemkot Bandar Lampung Janji Segera Terbitkan SK Guru PPPK
"Jadi ada informasi guru yang diangkat PPPK dan mengajar tidak diberikan honorarium ini tidak benar. Selama dia masih honorer di sekolah-sekolah negeri itu honornya masih tetap dibayar sambil mereka menunggu SK PPPK," ujarnya.
Namun, lanjut dia, hal tersebut bisa saja terjadi pada guru-guru yang diangkat PPPK namun mereka mengajar di sekolah-sekolah swasta, sehingga ada pemutusan hubungan kerja dan tidak mendapatkan honornya.
"Sebetulnya yang guru-guru dari swasta ini yang diputuskan hubungan kerjanya. Tapi sesuai arahan Wali Kota, Juli nanti seluruh PPPK akan ditempatkan di sekolah-sekolah agar langsung bekerja. Karena SK nya belum keluar maka honornya disesuaikan tapi itu kan hanya sebentar dua hingga tiga bulan saja," katanya.
Ia berharap para guru PPPK yang jumlahnya sebanyak 1.166 orang ini dapat bersabar, sebab SK mereka memang sedang dalam proses pemberkasan.
"Pengumuman akhir PPPK kan April, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengirimkan surat ke pemkot itu Mei, nah sekarang sedang tahap pemberkasan namun dilakukan secara bertahap, Insyaallah Oktober selesai, sehingga SK segera dibagikan," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga:Kloter Pertama Jamaah Haji Bandar Lampung Berangkat 6 Juni 2022