SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) 1.167 guru Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan tahun 2021.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengaku sudah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memproses penertiban SK pengangkatan ribuan guru PPPK tersebut.
"Bunda berharap hari ini proses, lalu hari ini keluar, semuanya kita sudah tanyakan pada BKD bagaimana perkembangan untuk pengumuman ini. Dan tentunya pengumuman ini sedang melalui proses sesuai dengan ketentuan BKN yang ada tahapan-tahapanya," kata Eva, Kamis (2/6/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Eva Dwiana menegaskan pihaknya tidak pernah mempersulit Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ada di kota Bandar Lampung.
Baca Juga:Kloter Pertama Jamaah Haji Bandar Lampung Berangkat 6 Juni 2022
"Paling banyak kan Bandar Lampung PPPK nya, 1.167. Proses masalah PPPK ini harus secepatnya diselesaikan supaya semua ini tidak menyalahi aturan. Karena kami tidak tahu apakah yang lulus itu berasal dari kota Bandar Lampung atau luar," tukasnya.
Pemkot Bandar Lampung berjanji akan menginformasikan pengeluaran surat keputusan (SK) dari PPPK guru.
"Kami akan berusaha semaksimal mungkin. Bunda tidak mau hanya sebagian saja yang selesai tapi bunda mau semuanya selesai," ujarnya.
Wali Kota wanita pertama Kota Tapis Berseri itu meminta doa agar semua bisa berjalan dengan baik dengan lancar.
"Karena kita juga kekurangan guru. Jadi lebih cepat agar bisa mengisi guru-guru yang kosong, karena di kota Bandar Lampung banyak guru yang pensiun," bebernya.
Baca Juga:Keributan di Depan Kafe di Panjang, Satu Orang Alami Luka Tusuk
Sementara itu, kepala BKD, Herawati mengatakan jumlah PPPK kota Bandar Lampung itu terdiri dari dua tahapan.
"Jumlah semuanya adalah 1.167 orang, dan itu semua sudah kita ajukan ke BKN untuk meminta nomor induk PPPKnya," jelasnya.
Kemudian, pihak BKD bekerja memfasilitasi pemberkasan PPPK yang diumumkan tahap satu dan tahap dua.
"Notabene kita tidak tahu itu siapa saja, tapi karena perintah wali kota jadi kita lakukan sebaik-baiknya untuk pemberkasan ke BKN. Semua berkas disampaikan ke BKD dan setelah difasilitasi kami sampaikan ke BKN," katanya.
Herawati menjelaskan, dalam tahapan satu dan tahapan dua hanya satu orang saja yang tidak memenuhi syarat karena memang ijazah tidak sesuai.
"Oleh karena pemberkasan 1.166 semua sudah sampai di kami per akhir April dan per awal Mei kami melaksanakan untuk membuat SK panitia yang ditandatangani oleh sekda untuk melaksanakan penguatan SK dan perjanjian kerja," tutupnya.