Tanahnya Dibangun Jalan tanpa Ganti Rugi, Puluhan Warga Desa Sadar Sriwijaya Bawa ke Jalur Hukum

Puluhan warga Desa Sadar Sriwijaya memprotes haknya yakni tanah miliknya yang dibangun untuk jalan

Wakos Reza Gautama
Rabu, 18 Mei 2022 | 14:20 WIB
Tanahnya Dibangun Jalan tanpa Ganti Rugi, Puluhan Warga Desa Sadar Sriwijaya Bawa ke Jalur Hukum
Puluhan warga Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur. Datangi perangkat desa, Rabu (18/5/2022). [Suaralampung.id/Agus Susanto]

Hasil musyawarah yang tidak menemui titik temu, warga yang menjadi korban penyerobotan tanah akan membawa masalah ini ke jalur hukum, dengan melaporkan tindakan penyerobotan tanah dengan dasar legalitas yang dimiliki.

"Kami sudah sepakat akan melaporkan persoalan tersebut ke pihak polisi, hari ini juga kami buat berita acara sebagai dasar laporan kami nanti," ucap Gigit.

Sementara itu, Kepala Desa Sadar Sriwijaya Santoso saat d konfirmasi mengatakan, pembangunan jalan yang dibuat dengan anggaran Dana Desa 2022. Dasar dari pembangunan tersebut dengan peta lama yang artinya itu tanah milik desa.

Selain itu Santoso juga, menjelaskan sebelum dilakukan pembangunan jalan tersebut sudah dilakukan musyawarah lebih dulu yang melibatkan pihak-pihak terkait seperti tokoh masyarakat, dan pejabat Forkopimcam.

Baca Juga:Demo Mahasiswa Tuntut Setop Perampasan Tanah Adat di Maluku

"Dasar saya bangun jalan berdasarkan peta, bahwa itu tanah milik desa. Dan sudah kami lakukan musyawarah sebelum pembangunan dikerjakan," terang Kades Sadar Sriwijaya.

Kontributor : Agus Susanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini