Terlantarkan Istri dan Keluarga, 2 Anggota Brimob Dipecat

Prosesi pemecatan dua anggota Brimob itu dipimpin Dansat Brimob Polda Malut Kombes M Erwin

Wakos Reza Gautama
Rabu, 11 Mei 2022 | 14:43 WIB
Terlantarkan Istri dan Keluarga, 2 Anggota Brimob Dipecat
Dua anggota Brimob Polda Malut dipecat, Rabu (11/5/2022). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Dua anggota yang bertugas di Satuan Brigade Mobil atau Brimob Polda Maluku Utara (Malut) dipecat. 

Dua anggota Brimob Polda Malut dikenai sanksi PTDH itu adalah Brigpol Marcel Mangkawar Kelmaskosu dan Bharada M Ficram Y Teapon.

Pemecatan dua anggota Brimob tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Malut Nomor Kep/104/III/2022 dan Kep/100/III/2022 tertanggal 31 Maret 2022.

Prosesi pemecatan dua anggota Brimob itu dipimpin langsung Dansat Brimob Polda Malut Kombes M Erwin yang berlangsung di Mako Brimob, Jalan Sultan Baabullah Ternate, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga:Terbukti Telantarkan Istri Dan Keluarga, Dua Anggota Brimob Polda Malut Kena Pecat

Dansat Brimob Polda Malut Kombes M Erwin mengatakan, tindakan ini harus dilakukan karena merupakan instruksi pimpinan.

"Artinya PTDH ini tetap dilaksanakan oleh polda khusus untuk Bintara dan Tamtama, yang mana Skep tetap dari Kapolda dan sidang juga dilakukan oleh Propam Polda,” katanya.

Erwin menyatakan, dua orang personel yang disanksi PTDH ini, melakukan pelanggaran kasus tidak bertanggung jawab pada perempuan, jadi Polri khususnya Brimob harus bertanggung jawab terhadap keluarga, institusi apalagi terhadap perempuan.

Erwin juga mengaku, selain dua anggota tersebut, nantinya akan ada upacara lanjutan terhadap satu anggota dengan kasus penelantaran terhadap perempuan

"Masih ada satu lagi yang akan menyusul, karena kami masih menunggu Skep dari Mabes Polri," katanya pula.

Baca Juga:Soal Pengeroyokan Anggota Brimob di Padang, Ini Pengakuan Jandia Eka Putra

Karena itu, kepada seluruh anggota Satbrimob di jajaran Polda Malut, dirinya menegaskan untuk tetap bekerja sesuai dengan aturan yang ditetapkan karena setiap anggota yang berprestasi akan diberikan reward, sementara yang tidak baik dan memalukan nama institusi akan diberikan sanksi dan ditindak tegas.

Kalau ada anggota di jajarannya berbuat baik akan diberikan penghargaan, sedangkan yang tidak baik akan kita berikan sanksi sampai dengan PTDH.

Upacara PTDH yang dilakukan tersebut, kata Erwin, semata hanya untuk memberitahukan kepada masyarakat luas di Malut bahwa dua anggota tersebut tidak lagi menjadi anggota Polri.

"Ini kami lakukan supaya menunjukkan ke masyarakat bahwa mereka berdua bukan lagi personel Polri, khususnya Brimob," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini