Ditangkap Simpan Sabu, Oknum ASN Pemkab Lampung Tengah Enggan Sebut Siapa Pemasoknya

penangkapan terhadap oknum ASN Pemkab Lampung Tengah itu bermula dari adanya informasi masyarakat

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 22 April 2022 | 16:42 WIB
Ditangkap Simpan Sabu, Oknum ASN Pemkab Lampung Tengah Enggan Sebut Siapa Pemasoknya
ilustrasi penangkapan. Oknum ASN Pemkab Lampung Tengah ditangkap simpan sabu. [Envato Elements]

SuaraLampung.id - Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro menangkap oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Lampung Tengah, inisial IJ (39). Polisi menangkap IJ karena kedapatan menyimpan sabu di Yosodadi, Metro Timur. 

Kasat Narkoba Polres Metro Iptu A.E Siregar mengatakan, penangkapan terhadap oknum ASN Pemkab Lampung Tengah itu bermula dari adanya informasi yang menyebutkan di Jalan Arwana Yosodadi, sering ada transaksi sabu. 

"Dari informasi itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Kemudian didapati seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan," kata Iptu A.E Siregar dalam keterangannya, Jumat (22/4/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, lalu ditemukan barang bukti sabu seberat 0,17 Gram. Barang tersebut, tersimpan di dalam saku celana pelaku. 

Baca Juga:Sewa Kamar Apartemen di Bekasi untuk Budidaya Ganja, Pelaku Raup Untung Rp 40 Juta

"Barang bukti paket sabu siap pakai ini diakui miliknya, dibeli seharga Rp200 ribu. Namun belinya dengan siapa, IJ belum mau berbicara dan akan terus kami dalami," ujar A.E Siregar.

Selanjutnya pelaku dan berikut barang bukti, diamankan ke Mapolres Metro, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika ancaman 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini