SuaraLampung.id - Petugas gabungan menggelar razia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa), pada Kamis (21/4/2022) malam.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Bandar Lampung Maizar mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah barang terlarang di dalam kamar hunian napi seperti gunting dan botol
"Ada yang lain kita temukan seperti sendok, kabel casan , kipas angin, kabel-kabel, botol beling, gunting, gunting kuku, dan lainnya," kata dia dikutip dari ANTARA.
Maizar menambahkan razia yang dilaksanakan tersebut bekerja sama dengan Polresta Bandar Lampung, Kodim 0410/KBL, dan petugas Kakanwil Kemenkumham Lampung.
Razia yang dilaksanakan tersebut merupakan dalam rangka pembersihan benda-benda terlarang, khsususnya ponsel dan narkotika yang ada di dalam lapas.
"Kita laksanakan razia ini juga bertepatan dengan HUT ke-58 Pemasyarakatan. Total personel keseluruhan sebanyak 101 orang yang terdiri dari 91 orang personel Lapas pemasyarakatan, 10 personel kepolisian, dan 10 personel TNI,," kata dia lagi.
Pihaknya akan memberikan sanksi kepada warga binaan yang kedapatan menyimpan benda terlarang di blok hunian nya. Sanksi tersebut berupa sanksi teguran agar warga binaan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Kita akan berikan teguran, jika ke depan mengulangi lagi maka kita akan berikan sanksi lainnya yang sesuai dengan perbuatannya. Tapi mudah-mudahan dengan adanya giat yang sering kira laksanakan ini, warga binaan tidak lagi menyimpan benda terlarang di blok hunian," katanya. (ANTARA)
Baca Juga:Diduga Prostitusi Terselubung, Seorang Perempuan Bersama 3 Pria Tertangkap di Kamar Rp 300 Ribuan