SuaraLampung.id - Kabid Kesbangpol Pemkab Mesuji Abi Irawan ditangkap aparat Polres Mesuji, Selasa (19/4/2022). Abi Irawan adalah tersangka kasus penganiayaan terhadap mantan tunangannya Reni Anggraini (24).
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mengatakan, petugas menangkap Abi Irawan di rumah kontrakannya di Desa Brabasan, Tanjung Raya.
Pelalu ditangkap karena tidak kooperatif saat diberikan surat pemanggilan.
Hingga akhirnya, didapati pelaku berada di Desa Brabasan. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 KUHPidana.
Baca Juga:Polisi Ungkap Posisi Chandrika Chika saat Putra Siregar dan Rico Valentino Keroyok Nuralamsyah
Menurut Iput Fajrian, Tersangka ditangkap atas laporan keluarga korban, karena tidak terima perbuatan pelaku menganiaya anaknya.
"Kejadian ini bermula, saat korban selesai Salat Dzuhur di Mushola Gedung Perpustakaan, Brabasan, Tanjung Raya, Mesuji pada 30 Maret 2022," kata Iptu Fajrian Rizki dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Ketika itu, pelaku hendak merebut cincin tunangan yang dikenakan korban, tetapi tidak diberikan. Lalu pelaku memaksa, dengan cara membenturkan kepala korban ke lantai mushola dua kali.
"Karena saling tarik menarik saat melepas cincin, jari tangan korban sempat terluka, setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut, korban juga mengalami memar di bagian kepala," ujar Fajrian Rizki.
Baca Juga:Berhalangan Hadir, Polisi Gagal Periksa Chandrika Chika Terkait Kasus Pengeroyokan Putra Siregar