SuaraLampung.id - Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno memperbolehkan masyarakat melawan begal demi membela diri dan mempertahankan harta benda maupun nyawanya.
Bahkan tidak hanya itu, Irjen Hendro Sugiatno juga menjanjikan penghargaan kepada masyarakat yang berhasil melumpuhkan begal.
"Saya akan beri penghargaan warga yang dapat melumpuhkan begal," katanya, Sabtu (16/4/2022).
Pernyataan Irjen Hendro Sugianto menanggapi munculnya polemik soal warga yang membela diri dari tindak kejahatan seperti melawan begal.
Baca Juga:Temannya Dibunuh Amaq Sinta, Ini Pengakuan 2 Begal yang Selamat
Sejak masuk Lampung, Irjen Pol Hendro Sugianto telah menggencarkan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan terutama begal. Dia memerintahkan jajarannya menindak para pelaku tindak pidana C3.
C3 adalah pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tiga kejahatan ini umum disebut polisi dengan sebutan C3.
Kapolda Lampung meminta jajaran untuk menindak tegas pelaku C3 dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Lampung. Sebab ulah mereka meresahkan masyarakat.
"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 di wilayah hukum Polda Lampung ini, sampai lubang semut pun pasti akan kami kejar," ujarnya.
Oleh karena itu, warga juga jangan takut melawan begal yang membahayakan dirinya. Polisi tak akan memprosesnya bahkan diberi penghargaan yang bisa melumpuhkan begal, katanya.
Baca Juga:Sempat Dijadikan Tersangka, Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta Korban Begal
Kami berharap masyarakat Lampung tidak pesimis untuk turut serta membantu aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan. (ANTARA)