SuaraLampung.id - Tekab 308 Polres Lampung Timur menembak mati tersangka perampokan inisial MS (38). MS disebut melawan petugas saat ditangkap pada Rabu (13/4/2022).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menuturkan, MS berusaha menyerang petugas menggunakan senjata tajam saat ditangkap.
"Sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur, mengakibatkan meninggal dunia," ujar Zaky, Jumat (15/4/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selain MS, polisi juga menangkap rekannya inisial SU (24) dan HM (49). Tiga tersangka ini merampok rumah korban di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik.
Baca Juga:Mencekam! Penangkapan Perampok Supermarket di Jayapura Mendapatkan Perlawanan
Para tersangka beraksi setelah masuk melalui pintu belakang rumah. Kemudian masuk ke kamar dan menggasak uang tunai Rp2,2 juta dan 1 unit telepon genggam.
Ketika sedang mengacak-acak kamar, korban dan keluarga terbangun, lalu berteriak minta tolong. Sehingga memicu emosi tersangka, dan langsung memukul kepala korban menggunakan batu, sementara istri korban ditusuk di bagian paha kaki.
Saat kabur, tersangka sempat membawa paksa, dan menyandera adik korban, kemudian meninggalkannya di areal perkebunan.
Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang melakukan penyelidikan, berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk para tersangka, yang terlibat tindak pidana Curas tersebut, Rabu (13/4/2022)
Dari para tersangka, petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa. Di antara senjata tajam jenis pisau, telepon genggam, batu, dan pakaian yang berlumuran darah.
Baca Juga:Polisi Kesulitan Cari Identitas Perampok Bersenpi Gasak Toko Emas di Tangerang