SuaraLampung.id - Seorang dukun di Way Sulan, Lampung Selatan, mencabuli pasiennya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Sabtu (9/4/2022) lalu di rumah dukun inisial AR (40).
Kepala Unit Reskrim Polsek Katibung Aipda Heri Supriyadi mengatakan, awalnya korban bersama orang tuanya mendatangi rumah pelaku.
Kedatangan korban dan orang tuanya ke rumah AR untuk mengobati penyakit yang diidap korban.
Baca Juga:POPULER: Kasus Pencabulan Gadis di Bekasi, Belmondo Scorpio Penghafal Al Quran Pelindung Ade Armando
"Setibanya di rumah pelaku, korban diminta pergi ke dapur rumah, untuk memulai terapi pengobatan. Sementara kedua orang tua korban, menunggu di ruang depan rumah pelaku," kata Aipda Heri Supriyadi, Jumat (15/4/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Pada saat kejadian, kedua orang tuanya berada di ruang depan rumah tersangka, lalu tersangka meminta korban ke dapur untuk dilakukan pengobatan.
"Namun bukannya sembuh, korban malah dicabuli pelaku. Setelah itu, korban bercerita ke kedua orang tuanya, merasa tidak terima dan langsung melapor ke Mapolsek Katibung, untuk ditindaklanjuti," ujar Heri Supriyadi.
Mendapatkan laporan korban, tim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Dari penangkapan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu sarung dan pakaian, yang digunakan untuk beraksi.
Baca Juga:Pelaku Pencabulan Gadis di Bekasi Mengaku sebagai Banpol, Kombes Gidion Arif: Bukan Polisi Lah