Kabar Gembira, THR, Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja Aparatur Negara Segera Cair

Selain THR dan gaji ke-13, Presiden Jokowi juga memutuskan untuk memberikan tambahan tunjangan kinerja

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 15 April 2022 | 10:41 WIB
Kabar Gembira, THR, Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja Aparatur Negara Segera Cair
Ilustrasi THR. THR dan gaji ke-13 aparatur negara segera cair. [Pixabay/ekoanug]

SuaraLampung.id - Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 dan gaji ke-13 bagi seluruh ASN, personel TNI/Polri serta pejabat negara akan segera cair. 

Presiden Joko Widodo (jokowi) sudah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara

"Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," ungkap Presiden Jokowi dalam tayangan video di YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah pada Kamis (14/4/2022).

Selain THR dan gaji ke-13, Presiden Jokowi juga memutuskan untuk memberikan tambahan tunjangan kinerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Baca Juga:Jadwal Cairnya THR Pekerja Tahun 2022, Lengkap dengan Aturan dan Cara Menghitung Besaran THR

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ucap Presiden.

Presiden Jokowi menyebut aturan turunan mengenai teknis pencairan THR akan diatur lebih lanjut.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," tambah Presiden.

Seperti diketahui pada 2020 lalu tidak semua ASN mendapatkan THR, hanya ASN eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR, sementara ASN eselon I dan II tidak mendapatkan THR.

Untuk komponen besaran THR tahun 2020 diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020 yang meliputi di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sedangkan komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Baca Juga:Tok! ASN, Anggota TNI dan Polri serta Pejabat Negara Bakal Dapat THR dan Gaji ke-13

Sedangkan untuk 2021, THR diberikan untuk para PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan. THR diberikan 10 hari sebelum hari Idul Fitri.

Anggaran THR 2021 awalnya sebesar Rp45,4 triliun kemudian dipangkas menjadi Rp30,8 triliun karena Indonesia masih dalam kondisi pandemi COVID-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak