SuaraLampung.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu sesuai aturan.
Berdasarkan aturan, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Apabila perusahaan terlambat membayar THR karyawannya, maka siap-siap akan mendapat denda.
Koordinator Norma Pengupahan, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Jaminan Sosial Kemnaker Sri Astuti mengatakan, THR adalah pendapatan non-upah yang sifatnya wajib diberikan oleh pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan.
Baca Juga:Agar Kantong Tak Jebol, Begini Atur Tips Atur Keuangan Menjelang Lebaran
"Kewajiban itu timbul ada batasannya, H-7 itu terakhir harus dibayar," ujar Sri Astuti dalam diskusi virtual yang diikuti dari Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Dalam diskusi yang diadakan Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan itu, Sri mengatakan bahwa pembayaran THR lebih awal dari batas waktu minimal tetap dapat dilakukan.
Namun, ketika pembayaran dilakukan terlambat maka terdapat konsekuensi seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR dapat dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.
"Kenapa ada pengenaan denda? Pemerintah berupaya bagaimana caranya supaya pengusaha patuh memberikan hak yang memang sudah diatur dalam peraturan perundangan," tuturnya.
Baca Juga:Habis Kontrak Sebelum Hari Raya Apakah Dapat THR? Ini Penjelasan Resmi dari Kemnaker
Untuk perusahaan yang sama sekali tidak memberikan THR, maka terdapat sanksi dimulai dari teguran tertulis yang diberikan oleh pengawas ketenagakerjaan.
Jika masih tidak dilakukan maka dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan berusaha, pembekuan kegiatan dan langkah terakhir adalah penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi. (ANTARA)