suara mereka

Terlambat Bayar THR Karyawan, Siap-siap Perusahaan Kena Denda

Berdasarkan aturan, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 14 April 2022 | 15:30 WIB
Terlambat Bayar THR Karyawan, Siap-siap Perusahaan Kena Denda
Ilustrasi THR. Terlambat bayar THR bisa kena denda. [Freepik]

SuaraLampung.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu sesuai aturan.

Berdasarkan aturan, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Apabila perusahaan terlambat membayar THR karyawannya, maka siap-siap akan mendapat denda.

Koordinator Norma Pengupahan, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Jaminan Sosial Kemnaker Sri Astuti mengatakan, THR adalah pendapatan non-upah yang sifatnya wajib diberikan oleh pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan.

Baca Juga:Agar Kantong Tak Jebol, Begini Atur Tips Atur Keuangan Menjelang Lebaran

"Kewajiban itu timbul ada batasannya, H-7 itu terakhir harus dibayar," ujar Sri Astuti dalam diskusi virtual yang diikuti dari Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Dalam diskusi yang diadakan Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan itu, Sri mengatakan bahwa pembayaran THR lebih awal dari batas waktu minimal tetap dapat dilakukan.

Namun, ketika pembayaran dilakukan terlambat maka terdapat konsekuensi seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR dapat dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.

"Kenapa ada pengenaan denda? Pemerintah berupaya bagaimana caranya supaya pengusaha patuh memberikan hak yang memang sudah diatur dalam peraturan perundangan," tuturnya.

Baca Juga:Habis Kontrak Sebelum Hari Raya Apakah Dapat THR? Ini Penjelasan Resmi dari Kemnaker

Untuk perusahaan yang sama sekali tidak memberikan THR, maka terdapat sanksi dimulai dari teguran tertulis yang diberikan oleh pengawas ketenagakerjaan.

Jika masih tidak dilakukan maka dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan berusaha, pembekuan kegiatan dan langkah terakhir adalah penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak