SuaraLampung.id - Petugas Kantor Sektor Kepolisian Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan penyelundupan daging celeng ke Pulau Jawa, Rabu (6/4/2022) dini hari.
Daging celeng seberat 720 kg itu diangkut menggunakan mobil Daihatsu Grandmax B 9790 NRU. Polisi menangkap dua orang yang membawa daging celeng yaitu STS (21) dan RH (38), warga Bengkulu.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, keduanya tertangkap tangan di Pintu Masuk Seaport Interduction Pelabuhan Bakauheni, saat petugas memeriksa rutin kendaraan masuk pelabuhan.
"Mobil itu dikendarai STS lalu kami berhentikan. Setelah dicek, didapati membawa 720 Kg daging celeng tanpa dilengkapi dokumen sah," kata AKP Ridho Rafika dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kabupaten Lampung Selatan Kamis 7 April 2022
Dari pengakuan keduanya, barang tersebut diangkut dari daerah Manak, Masat, Bengkulu Selatan. Barang itu hendak dikirim ke daerah Bekasi, dengan upah sebesar Rp1 juta.
"Selanjutnya keduanya berikut kendaraan dan muatan, dibawa ke Mako KSKP, guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain mobil dan 720 Kg daging celeng, diamankan juga barang bukti dua unit Ponsel," ujar Ridho Rafika.
Selanjutnya, Tim KSKP Bakauheni berkoordinasi dengan Karantina Wilayah Kerja Bakauheni.
Keduanya melanggar Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2019, tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Kabupaten Lampung Selatan Rabu 6 April 2022