SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi Lampung melarang para pejabat publik melaksanakan buka puasa bersama guna menjaga tren penurunan COVID-19 selama bulan Ramadhan.
"Sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat memang untuk pejabat publik dilarang untuk mengadakan buka puasa bersama," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan.
Ia mengatakan, hal tersebut diberlakukan untuk menjaga tren penurunan kasus COVID-19 di Lampung pada periode Ramadhan.
"Sudah ada aturan tentang ini jadi harus dipatuhi selain dilarang buka puasa bersama, juga dilarang untuk melakukan open house. Sebab pejabat publik ini jadi contoh bagi masyarakat," katanya.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kabupaten Lampung Selatan Rabu 6 April 2022
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung pun meniadakan Safari Ramadhan sebagai bentuk mendukung kebijakan tersebut. (ANTARA)