SuaraLampung.id - Aparat Polsek Kedondong, Pesawaran, menangkap tersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor bermodus karyawan leasing.
Tersangka yang ditangkap berinisial HND (42), warga Desa Way Layap, Gedong Tataan, Pesawaran.
Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mengatakan, HND telah menipu dan menggelapkan sepeda motor milik tiga orang korban.
Kejahatan ini bermula tahun 2019, korban bernama Supariyanto (42) warga Gading Rejo Pringsewu, ditipu pelaku di Desa Guyuban, Way khilau, Pesawaran.
Baca Juga:Kecelakaan di Jalan Garuda Sakti Panam, Pemotor Tewas Seketika Terlindas Truk
"Laporan awal korban, ketika itu korban hendak menjual sepeda motor Honda Beat ke leasing. Pelaku menghubungi korban, lalu mengikutinya ke kantor leasing di Pringsewu," kata AKP Amin Rusbahadi, Kamis (31/3/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sesampainya di Desa Guyuban, Way Lima, Pesawaran, pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk menuju ke kantor leasing ada keperluan. Pelaku lalu meninggalkan korban, namun sepeda motornya tak kunjung kembali.
"Buron dua tahun, pelaku beraksi lagi dengan modus serupa di Way Khilau dan Kedondong. Berbekal laporan dua korban terbaru, tim mendapat informasi dan menangkap pelaku di Gunung Labuhan, Way Kanan," ujar Amin Rusbahadi.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya bermodus berpura-pura sebagai petugas leasing. Selain itu, pelaku mengaku menipu delapan kali, bermodus modus pura-pura penjual motor dengan cash on deliveri (COD).
"Pelaku lalu mengambil uang para korbannya, namun sepeda motor yang dijual tidak ada. Setelah dikembangkan, didapati sembilan unit sepeda motor diduga diperjualbelikan, lalu dipakai pelaku untuk berbuat kejahatan," jelas Amin Rusbahadi.
Baca Juga:Toyota Perkenalkan Innova BEV Hari Ini
Dari catatan kepolisian, pelaku HND ini seorang residivis keluar masuk penjara empat kali, dengan kasus pembunuhan dan pencurian. Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa Ponsel, jam tangan, KTP, sembilan sepeda motor, dan helm.