Muhammadiyah Perbolehkan Salat Tarawih Berjamaah di Masjid, Jamaah Diwajibkan Tetap Pakai Masker

Diperbolehkannya salat tarawih berjamaah ini tertuang dalam surat edaran Pimpinan Pusat Muhamadiyah

Wakos Reza Gautama
Selasa, 29 Maret 2022 | 16:47 WIB
Muhammadiyah Perbolehkan Salat Tarawih Berjamaah di Masjid, Jamaah Diwajibkan Tetap Pakai Masker
Ilustrasi salat Tarawih. Muhammadiyah perbolehkan salat tarawih berjamaah di masjid. [Freepik]

SuaraLampung.id - Pimpinan Pusat Muhammadiyah membolehkan umat Islam salat tarawih berjamaah di masjid atau musala selama bulan suci Ramadhan 1443 hijriah. 

Diperbolehkannya salat tarawih berjamaah ini tertuang dalam surat edaran Pimpinan Pusat Muhamadiyah Nomor 01/2022 soal Panduan Penerapan Protokol Kesehatan Kegiatan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.

"Pengurus masjid/mushalla dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah Shalat Fardu, Tarawih, dan Jumat secara berjamaah dengan memenuhi ketentuan," demikian bunyi edaran yang ditandatangani Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti diterima di Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Pelaksanaan Shalat Fardu, Tarawih, dan Jumat berjamaah hanya boleh dilakukan bagi jamaah yang sehat, sedangkan mereka yang sakit tidak diperkenankan ikut shalat berjamaah. Tidak ikut Shalat Jumat karena uzur/sakit dapat diganti dengan Shalat Zuhur di rumah.

Baca Juga:Isi Surat Edaran PP Muhammadiyah soal Idul Fitri: Jamaah Sholat Ied Jangan Terlalu Banyak

Penyampaian khutbah atau ceramah dilakukan maksimal 15 menit. Tidak mengedarkan kotak infak dan disimpan di tempat tertentu dengan diperhatikan pengaturan agar tidak berkerumun. Apabila jumlah anggota jamaah banyak, maka dapat dimungkinkan shalat berjamaah dilakukan dalam dua sesi atau sesuai keperluan.

Saf shalat dapat dirapatkan dengan mengikuti ketentuan bahwa masjid/mushalla memiliki ventilasi yang baik, jamaah wajib memakai masker KN95 atau menggunakan masker kain yang dilapis ganda dengan masker bedah, dan jamaah yang hadir di masjid/mushalla sudah mendapat vaksin minimal dua dosis.

"Apabila syarat dan ketentuan di atas tidak dapat dipenuhi maka saf shalat berjamaah dan kegiatan ibadah lainnya tetap harus berjarak," tulis edaran tersebut.

Panduan lainnya perihal buka bersama. Pengurus masjid/mushalla Muhammadiyah tidak membuka layanan buka puasa bersama, sahur bersama, tadarus berjamaah, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang secara tatap muka dan berpotensi membuka masker.

Pengajian menjelang berbuka puasa dapat diadakan dengan tidak ada makan besar bersama setelah waktu berbuka. Kegiatan takjil pembatalan puasa dilakukan dengan penuh kehati-hatian, tetap menjaga jarak, tidak saling berbicara, dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin, di tempat terbuka, serta disarankan dengan air minum kemasan dan sedikit makanan kecil, contohnya cukup tiga butir kurma.

Baca Juga:Edaran Muhammadiyah: Bolehkan Salat Tarawih Berjamaah, Ceramah Ramadhan 15 Menit

Pengurus masjid/musala menunjuk petugas atau tim khusus yang bertugas memastikan protokol kesehatan dilaksanakan oleh jamaah masjid/musala. Selain itu, pengurus masjid/mushalla memotivasi jamaah untuk melakukan vaksinasi dosis pertama, kedua, maupun ketiga. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini