SuaraLampung.id - Petugas Tekab 308 Satreskrim Polres Metro menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di indekos.
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AKL (18) dan AM (17) yang tercatat sebagai warga Rantau Temiang, Banjit, Way Kanan.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Firmansyah mengatakan, penangkapan dua tersangka ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka yang sudah ditangkap lebih dahulu.
"Keduanya terlibat maling motor di rumah indekos di Jalan Khairbras, Kelurahan Ganjar Asri, Metro Barat. Mereka beraksi pada Senin (14/3/2022) dinihari, saat korbannya tertidur lelap," kata AKP Firmansyah dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:100 Izin Perhutanan Sosial Baru Ditarget di Lampung, Begini Skemanya
Namun naasnya saat beraksi, mereka ini terekam Kamera CCTV. Berbekal rekaman itu, mereka bisa teridentifikasi dan memudahkan melakukan penyelidikan.
"Ketika beraksi, mereka ini tanpa diketahui korban. Lalu pada saat korban tertidur, motor langsung dikeluarkan dari kamar indekos dan dibawa kabur," ujar Firmansyah.
Dari hasil penangkapan, didapati barang bukti berupa dua unit Ponsel, satu unit motor Yamaha RX King, dan satu unit motor Honda Beat.